Example floating
Example floating
Berita

Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi, Diduga Telah Menganiaya Warga

×

Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi, Diduga Telah Menganiaya Warga

Sebarkan artikel ini
Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi, Diduga Telah Menganiaya Warga
Example 468x60

faktual.netTangerang, Banten – Polisi mengamankan seorang mahasiswa (pemuda) berinisial AB (23), diduga telah menganiaya seorang warga berinisial AZ (22) yakni seorang pria, warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mutiara, Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar pada Minggu (28/05/2023).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Peristiwa bermula saat korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba korban dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan karena tersangka langsung menganiaya korban.

“Salah seorang saksi mengatakan melihat tersangka menendang korban sampai korban terjatuh,” ujar Irfan.

Baca Juga :  Gempar! Rp.50 Juta Dana Tak Bertuan JKN Rsud Syekh Yusuf Mengendap Tiga Tahun Tanpa Jejak

Usai menendang korban, tersangka sempat berteriak mengancam korban. Sementara korban, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Korbanpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

Mendapatkan laporan, polisi langsung bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga melakukan gelar perkara. “Setelah melakukan pengejaran, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tutur Irfan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif tersangka melakukan penganiayaan. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit