faktual.net, Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di Gedung MKRI 2, Lantai 4, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Perkara nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, yang diwakili kuasa hukumnya, Kamarudin Taib. Mereka menggugat hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Latar Belakang PSU Taliabu
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pulau Taliabu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut dikeluarkan setelah MK menemukan pelanggaran administrasi berupa pemilih tidak sah dan praktik pencoblosan ganda dalam Pilkada 2024.
PSU kemudian dilaksanakan pada 5 April 2025 di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa pada lima kecamatan, di bawah pengawasan ketat KPU dan Bawaslu.
Hasil Perolehan Suara Sebelum dan Sesudah PSU
Pada pilkada reguler yang berlangsung 27 November 2024, hasil perolehan suara adalah:
- Pasangan 1 (Sashabila Mus – La Ode Yasir): 14.769 suara
- Pasangan 2 (Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi): 13.546 suara
- Pasangan 3 (Abidin Jaaba – Dedy Mirzan): 6.438 suara
Setelah pelaksanaan PSU, hasil suara tambahan adalah:
- Pasangan 1: 1.493 suara
- Pasangan 2: 1.733 suara
- Pasangan 3: 0 suara
Sehingga total suara akumulatif setelah PSU menjadi:
- Pasangan 1: 15.068 suara
- Pasangan 2: 14.202 suara
- Pasangan 3: 5.610 suara
Dengan hasil ini, pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir tetap dinyatakan sebagai pemenang dengan selisih 866 suara atas pasangan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
Jalannya Sengketa di MK
Tidak puas dengan hasil tersebut, pasangan Citra-La Utu kembali mengajukan sengketa ke MK, menuding masih adanya pelanggaran dalam pelaksanaan PSU yang dapat mempengaruhi hasil akhir. Pada sidang hari ini, Mahkamah akan menguji seluruh bukti dan keterangan yang diajukan, untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan di Pulau Taliabu.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa seluruh proses sengketa ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas demokrasi lokal, serta menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan umum di Indonesia. (red)
















