faktual.net, Serang, Banten – Meski sempat lolos dari kepungan polisi, MR (25) pengedar sabu akhirnya tertangkap saat bersembunyi di pos ronda Desa Nambo ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai juru parkir itu, polisi mengamankan barang bukti 20 paket sabu.
Polisi juga menemukan kemasan plastik bening dibawah lemari pakaian berisi paket sabu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat.
Lanjutnya, bahwa ada oknum juru parkir yang mengedarkan sabu di Desa Nambo Ilir.
Berbekal dari informasi tersebut, Iptu Rian Jaya Surana memimpin Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dan mengidentifikasi.
“Pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 02.30, petugas mencoba menangkap tersangka di rumahnya,” kata Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Selasa (25/7/2023).
Setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil mengamankan tersangka MR di balik dinding pos ronda.
Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh tersangka.
Petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 20 paket sabu.
“Tersangka menyembunyikan paketan sabu di bawah lemari pakaian. Selain 20 paket sabu juga mengamankan sebuah handphone sarana transaksi,” jelasnya.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba.
Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari karena hasil dari juru parkir tidak mencukupi.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Grogol, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tambahnya.
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan narkoba.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas tanpa tebang pilih.
“Kami mengharapkan sinergitas ini bisa terus ditingkatkan supaya bisa menekan dan menghilangkan peredaran narkoba,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)














