Sekolah Tempat Belajar, Jangan Dibakar

Rosmiati

Oleh : Rosmiati

Faktual.Net, Buton, Sultra. Heboh masyarakat setempat ketika menyaksikan si Jago merah dengan cepatnya melahap dua ruang sekolah di SMAN 1 Lasalimu Selatan. Peristiwa naas ini terjadi tepat pada Minggu 22/06/2019 sekitar pukul 01.00 WITA. Untung saja, masyarakat sekitar bertindak cepat dan sigap, secara bersama-sama memadamkan api sebelum merambah pada bangunan sekolah lainnya.

Dari peristiwa ini dua ruangan amblas dilahap api. Masing-masing ruangan tersebut, terdiri dari ruang Bimbingan Konseling (BK) dan Ruang Dewan Guru. Selain merusak kedua bangunan. Api juga berhasil membakar sejumlah rapor siswa kelas XII yang berjumlah sekitar 103 rapor. Selain rapor, buku-buku siswa dan guru juga habis dilahap si Jago merah.

Insiden ini dalam pandangan salah satu tenaga pendidik di lembaga tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang belum diketahui pasti siapa. Pasalnya, buku-buku yang ada pada ruangan berbeda dikumpulkan pada satu tempat lalu dibakar. Begitu pula, dengan tiang voli yang dirobohkan serta ruangan lainnya yang juga diacak-acak (Publiksatu.com, 23/06/2019).

Minimnya Kesadaran Umum

Motif pembakaran sekolah di Lasalimu selatan ini memang belum menemui jawabanya. Namun, siapapun yang membinasakan atau merusak bangunan sekolah sungguh sangat disayangkan.

Sekolah merupakan salah satu fasilitas negara yang harusnya dijaga dan dilindungi secara bersama-sama oleh masyarakat. Mengingat di tempat sederhana inilah, anak-anak bangsa belajar menimbah ilmu sebagai bekal di masa depan. Merusak bangunan sekolah sekalipun itu hanya beberapa bagian saja, sama artinya telah merusak sekolah seluruhnya. Sebab dari kejadian itu proses belajar mengajar menjadi terhambat.

Baca Juga :  Kak Kwarcab Pramuka Jakut Lantik dan Kukuhkan 19 Pengurus PAW

Insiden pembakaran sekolah di daerah Amboau ini memberikan beberapa catatan penting, yakni :

Pertama, fasilitas negara dalam hal ini sekolah masih minim dari pengamanan. Ya, hal ini diakui sebab sekolah di daerah-daerah berbeda dengan di kota besar yang sudah disertai dengan perangkat keamanan yang masih tetap aktif  melakukan penjagaan ketika di malam hari.

Kedua, peristiwa ini juga memberi informasi bahwa sebagian dari warga negara kita belum memiliki pemahaman yang baik dan utuh tentang pentingnya menjaga bangunan sekolah yang sejatinya tempat ini adalah markas generasi bangsa. Ketiga, masih ada oknum-oknum yang tidak bergidik dengan hukum yang ada. Merusak sekolah yang merupakan salah satu fasilitas negara tentu akan berurusan dengan hukum. Namun lagi dan lagi, aturan tertulis dalam kitab Undang-undang tidak mampu  membuat pelaku mengurungkan niatnya.

Oleh karena itu, penting untuk membentuk kesadaran umum yang baik di masyarakat dengan mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat dan negara demi terciptanya ketentraman dan juga keamanan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Keluaraga yang merupakan lembaga pertama dalam memberi suntikan ilmu dalam bentuk nasehat harus diaktifkan. Juga masyarakat yang berperan sebagai kontrol sosial harus turut mengingatkan jika mendapati kemungkaran. Serta negara  harus  mampu menciptakan segala bentuk pengamanan juga distribusi kebijakan yang mencerahkan demi terbentuknya kesadaran umum yang baik.

Baca Juga :  Kak Kwarcab Pramuka Jakut Lantik dan Kukuhkan 19 Pengurus PAW

Sekilas Cerita Tentang Sekolah

Berbicara perihal sekolah, Islam mengenalnya dengan istilah Madrasah. Dalam kamus bahasa Indonesia padanan kata madrasah adalah Sekolah. Madrasah Nizamiyah yang berdiri di kota Baghdad merupakan sekolah pertama di dalam Islam.  Tempat belajar ini didirikan oleh perdana menteri Nizamul Mulk (1018-1092), seorang penguasa bani Seljuk pada abad ke-11 M.  Sedangkan di negeri ini, perkembangan pendidikan dan pengajaran Islam  dalam bentuk  madrasah (sekolah) merupakan pengembangan dari sistem tradisional yang diadakan di surau, masjid, dan pesanteran. (Republika.co.id, 10/04/2019).

Sebagai tempat dimana ilmu itu diajarkan dan didistribuskan maka sekolah di dalam Islam sangat dijaga dan dipenuhi kebutuhannya. Tak ayal, banyak sarjana juga ulama lahir dari lembaga mulia ini. Maka membakar sekolah merupakan sebuah perbuatan terlarang dalam pandangan Islam. Mengingat besar dan mulianya peranan dari lembaga ini.

Kendatipun kini, sekolah sudah tidak seperti lembaga pendidikan di masa kejayaan Islam dahulu. Esensinya sebagai tempat belajar masih sama. Maka dari itu, sebagai tempat belajar sekolah harus  dijaga jangan dirusak ataupun dibakar.

(Opini Diluar Tanggung Jawab Redaksi)

Tanggapi Berita Ini