Example floating
Example floating
Berita

Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Asal Mojokerjo di Terminal Ngawen

×

Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Asal Mojokerjo di Terminal Ngawen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Blora, Jateng – Seorang pria Berinisial S (37), warga kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerjo Jawa Timur ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kamis, (07/01/2021) malam, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers, Rabu, (13/01/2021) di halaman belakang Mapolres Blora.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo, S.Sos, M.Si, Kasat Narkoba AKP Hartono, SH, MH, dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH, MH. Dihadapan awak media, Kapolres Blora AKBP Wiraga mengungkapkan, tanpa perlawanan tersangka (S) berhasil ditangkap lantaran di duga akan melakukan transaksi narkotika.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil di dapat pada diri tersangka saat dilakukan penangkapan yang berupa 3 (Tiga) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram, Uang Tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1( satu ) buah Handphone merek Redmi warna hitam Hitam, 1(satu) buah celana jeans merek cardinal warna biru tua.

Kejadian tindak pidana narkotika tersebut bermula ketika pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, sekira pukul 16.00 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen.

Selanjutnya, Kasatresnarkoba AKP Hartono, SH, MH, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai  turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Peserta UKW yang Ditetapkan Tersangka Tegaskan Kasus yang Dihadapi Murni Persoalan Keluarga

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tersangka mengakui bahwa barang bukti yg ditemukan tersebut adalah miliknya.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan di bawa ke kantor Satresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Wiraga.

AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main-main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan.

Selain itu kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.

“Untuk para orang tua agar hati-hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat,” tambah Kapolres Blora.

Menurut pengakuan tersangka S, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh petugas.

Reporter : Niko

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit