Example floating
Example floating
Metropolitan

Satpol PP Pademangan Barat Beri Sanksi Bagi 34 Orang Tidak Bermasker

×

Satpol PP Pademangan Barat Beri Sanksi Bagi 34 Orang Tidak Bermasker

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di dunia lokasi yakni Jalan Hidup Baru dan Jalan Budi Mulya, Jumat (13/11/2020). Sebanyak 33 orang tidak bermasker dikenakan sanksi sosial dani satu orang diberikan  sanksi Administrasi.

Komandan Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin  mengatakan hari ini pihaknya melakukan Operasi TibMask di dua lokasi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jakarta Utara khususnya wilayah Kelurahan Pademangan Barat,” katanya.

Sukimin menambahkan ada sebanyak 34 masyarakat  yang terjaring dalam Operasi TibMask hari ini.

“Melintas Jalan Hidup Baru dan Jalan Budi Mulya dengan tidak menggunakan masker, dengan terpaksa kami berikan sanksi sosial dani sanksi administrasi untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang masih saja membandel,” tambahnya.

Dengan kondisi pandemi yang masih menyelimuti Jakarta, Sukimin berharap masyarakat Jakarta Utara khususnya wilayah Pademangan Barat mau berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi COVID-19.

“Mau menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Himbauan demi himbauan terus dilakukan agar masyarakat mau menjalankan 3M. Bukan untuk orang lain, tetapi untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungannya,” ucapnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit