SATPOL PP KOTA ADM JAKARTA UTARA MELALUI CRM, PENERTIBAN TERPADU SUDAH SESUAI REKOMTEK


faktual.Net-Jakarta, Pasca pelaksanaan Bongkar Paksa Bangunan di Jalan Agung Tengah IV Blok F23 No.17,17A,17B,18 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada (25/8) yang lalu, Satpol PP Kota Jakut, meninggalkan jejak ‘Dugaan’ belum bongkar Fisik Bangunan yang ditandai oleh Sudin CKTRP.

Dikutip dari CRM (Customer Relationship Management) akun pengaduan pemprov. DKI Jakarta, pada (1/9/2022), Satpol PP Kota Jakut mengklaim telah melakukan pembongkaran paksa bangunan di Jalan Agung Tengah IV Blok F23 No.17,17A,17B, 18 Kelurahan Sunter Agung, “SUDAH DILAKUKAN PENERTIBAN TERPADU OLEH TINGKAT KOTA SESUAI DENGAN REKOMTEK YANG ADA”.

Hasil pantauan beberapa wartawan dari berbagai media, dan yang turut menyaksikan di lokasi yaitu, Lsm Ormas GMBI Distrik Jakut, Anggota TNI dan Polri (sebagai pengaman) serta warga sekitar, ‘diduga’ masih ada bangunan (lantai) yang bertanda (x) serta panah dengan warna merah belum dibongkar.

Hal ini sudah dikonfirmasi kepada pihak Sudin CKTRP, Pol PP Kota Jakut, tidak dan belum ada yang memberikan penjelasan, dan bahkan pihak pol PP Jakut memblokir WAnya.

Seorang Pegawai CKTRP yang tidak bersedia dipublikasikan jatidirinya, menjelaskan, memperhatikan jenis pelanggaran bangunan tersebut, pelaksanaan bongkar paksa harus dengan strukturnya, dan juga seluruh lantai habis dibongkar.

“Pengalaman saya jika melihat pelanggaran peruntukan di IMBnya, bangunan itu wajib bongkar habis dengan struktur (tulang) bangunan,karena kiri dan kanannya tidak ada bangunan yang nempel, bukan ‘Jebol Dikit’ atau Bolkit, istilah keren dan baru,” Jelasnya.(Zul)

Tanggapi Berita Ini
Baca Juga :  Sidik Dahlan Siap Melayani Warga dan Mendukung Program Pembangunan