Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, melakukan pengecekan protokol kesehatan di rumah makan, tempat usaha dan perkantoran yang berada di Jalan Gunung Sahari.
Kepala Satpol PPP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub No.79 Thn 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Pademangan.
“Hari ini ada 11 lokasi perusahaan dan tempat usaha yang kita cek penerapan protokol kesehatannya dan ternyata mereka menerapkan protokol kesehatan,”ujar Sukimin, Selasa (05/01/2020).
Kami terus mengimbau kepada perusahaan, rumah makan dan tempat usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Selalu terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,”kata Sukimin. (Amin)
















