Example floating
Example floating
Metropolitan

Satpel LH Penjaringan Pantau Implementasi Pergub 142 Tahun 2019

×

Satpel LH Penjaringan Pantau Implementasi Pergub 142 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta-Selama kurun waktu tanggal 01-07 Juli 2020, sudah 66 ritel atau minimarket yang tersebar di lima kelurahan di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang dipantau oleh tim dari Satpel Sudin LH  Kecamatan Penjaringan terkait penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2020.

“Sudah 66 lokasi  ritel yang telah kami pantau sebagai tindak lanjut dari Pergub DKI No.142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan,”ujar Slamet, Kasatpel Sudin LH Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (08/07/2020).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ia menambahkan, dari hasil monitoring pihak ritel sudah tidak lagi menyediakan dan memberikan kantong plastik sekali pakai ke konsumen dan yang tersedia tas atau kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berkali-kali

“Pengawasan dilakukan secara bertahap setiap hari minimal ada dua lokasi per kelurahan,”kata Slamet.

Dijelaskan Slamet, secara teknis pengawasan dibagi menjadi tiga kategori, yakni pusat perbelanjaan oleh tingkat Dinas LH, pasar rakyat oleh Suku Dinas LH tingkat kota dan swalayan oleh jajaran Satpel LH kecamatan.

“Mudah-mudahan masyarakat Jakarta dapat mengurangi pemakaian kantong belanja sekali pakai,”tambahnya.(Amin)

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit