Example floating
Berita

Revitalisasi SDN Kalibeluk 02 Warungasem Menuai Sorotan, Kepsek Sebut Konsultan Rangkap Pelaksana dan Pengawas

×

Revitalisasi SDN Kalibeluk 02 Warungasem Menuai Sorotan, Kepsek Sebut Konsultan Rangkap Pelaksana dan Pengawas

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Batang, Jateng – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Kalibeluk 02 Warungasem, Kabupaten Batang senilai Rp 1.006.975.216 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola murni oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini diduga kuat dalam praktiknya dikerjakan dengan sistem pihak ketiga.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan dilaksanakan oleh P2SP SDN Kalibeluk 02 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung 29 Juni s/d 29 November 2026.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Kemendikdasmen, ditegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi wajib swakelola oleh P2SP. Dilarang keras dipihak-ketigakan kepada kontraktor. Pelarangan ini untuk menjamin kualitas bangunan dan pelibatan masyarakat sekolah.

Fakta di lapangan justru mengarah pada dugaan pelanggaran juknis tersebut. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala SDN Kalibeluk 02 Warungasem, IFA Sofia saat dikonfirmasi melalui Sambungan telfon mengatakan bahwa

“Untuk yang melaksanakan pekerjaan tersebut konsultannya, kami bekerjasama dengan konsultan yaitu Pak Imam Syaifudin dari Kalisalak. Pak Imam itu pelaksana sekaligus pengawas. Kalau kami dari sekolah suruh mengerjakan tidak bisa,” ungkap Ifa Sofia.

Ia juga mengaku konsultan tersebut merupakan penunjukan langsung dari Dinas.

“Itupun sudah penunjukan dari dinas yaitu Pak Yusuf. Kalau tidak ada konsultan ya susah untuk membantu kami,” tambahnya.

Ifa Sofia menjelaskan mekanisme anggaran dilakukan dua tahap. Tahap awal realisasi bulan Juli sebesar 70% persen atau sekitar Rp 700 jutaan yang masuk ke rekening sekolah yang ditandatangani bersama bendahara.

“Kami langsung dipantau dari pusat, dipantau dari fasilitator,” jelasnya.

Terkait belanja material, ia menyebut dilakukan di Toko Material TB ABC Duwet tanpa ada toko pembanding karena harga dianggap sama. Untuk pembelanjaan, dilakukan oleh mandor bersama konsultan.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah di Belakang Syekh Yusuf, Jalan Kamboja Tak Bisa Dilewati

“Untuk yang belanja materialnya mandor, kami yang meminta, mandornya yaitu Pak Kontar. Pak Kontar itu mandor suami dari salah satu komite,” bebernya.

Pengakuan tersebut memunculkan konflik kepentingan. Selain konsultan yang merangkap sebagai pelaksana sekaligus pengawas, mandor pelaksana juga masih memiliki hubungan keluarga dengan pengurus P2SP yang notabene adalah komite sekolah.

Sementara itu, Imam Syaifudin selaku konsultan pengawas saat dikonfirmasi sambungan Whatsap membantah jika dirinya memborong proyek tersebut.

“Pekerjaan yang mengerjakan bukan saya, itu komite langsung yang mengerjakan. Di sini tidak ada pihak ketiga yang mengerjakan, komite,” bantah Imam.

Ia mengakui sempat diminta untuk memborong namun menolak karena saya ada kegiatan lain.

“Dari awal saya memang disuruh borong tapi saya gak mau. Ya saya ngomong komite sekolah di karyakan sama masyarakat sekitar nanti langkahnya seperti apa ya saya ajar, saya bilang seperti itu,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Yusuf selaku Kasi Sarana Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Batang membantah telah melakukan penunjukan langsung pengawas.

“Itu yang Imam memang saya yang memilihkan karena kepala sekolahnya tidak kenal konsultan,” ujar Yusuf.

Namun saat disinggung soal aturan bahwa konsultan seharusnya hanya sebagai pengawas bukan pelaksana, Yusuf mengaku tidak mengetahui detail di lapangan.

“Kalau diluar itu konsultan pengawas seperti apa saya tidak tau. Terkait merangkap dengan pelaksana itu saya tidak tau terkait itu,” bantahnya.

Redaksi membuka hak jawab kepada konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini