faktual,net, Bantaeng, Sulsel – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin, 12 Oktober 2026.
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan indikasi penyimpangan anggaran Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disampaikan FKR kepada Kejati Sulsel., Jumat, ( 09/10/2026 )
FKR menyoroti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, di antaranya kelebihan pembayaran pembangunan Embung Desa Barua sebesar Rp656,44 juta, pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp290,25 juta, serta pemeliharaan bangunan pelengkap jalan sebesar Rp31,08 juta. BPK juga mencatat potensi kelebihan pembayaran Rp644,44 juta pada empat kontrak pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi.
Melalui aksi tersebut, FKR akan mendesak Kejati Sulsel menindaklanjuti laporan secara serius, transparan, dan profesional.
FKR meminta agar proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan, serta pertanggungjawaban kegiatan yang menjadi temuan pemeriksaan ditelusuri secara menyeluruh.
Ketua Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indar Jaya, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
FKR menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Karena itu, FKR akan terus mengawal prosesnya dan mendorong aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
FKR menegaskan, aksi ini bukan akhir dari pengawalan, melainkan langkah untuk memastikan laporan tersebut memperoleh tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
kemudian, Media faktual,net, sudah berupaya mengkonfirmasi kepala dinas PUPR kabupaten Bantaeng, namun tidak merespon.
Reporter : Pupung













