Opini Ditulis Oleh: Wulan Amalia Putri, SST
Faktual.Net, Kolaka, Sultra. Proyek One Belt One Road (OBOR) telah ditandatangani pada 27 April 2019. Terdapat 23 kesepakatan yang telah disepakati dibawah kerangka OBOR. Seperti dilaporkan harian Bisnis dan Kompas, penandatanganan MoU dilakukan dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kedua BRI yang dilangsungkan pada 25-27 April di Beijing, Cina. Lima dari 23 proyek yang ada total nilainya mencapai sekitar $14,21 miliar. Lima proyek tersebut adalah proyek PLTA Kayan ($1,5 miliar), investasi pengolahan limbah ($3 miliar), PLTA Salo Pebatua ($560 juta), pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seluas 31.000 Ha ($9 miliar), dan proyek industri perikanan terintegrasi di Pulau Seram, Maluku ($150 juta). (tirto.id,2/05/19).
Proyek Sabuk Satu Jalan atau OBOR ini adalah proyek kerjasama yang dinisiasi oleh China dengan tujuan untuk membuka keran konektivitas dagang antara negara-negara di Eropa dan Asia melalui jalur Sutra Maritim. Dengan proyek ini, pemerintah China akan menyambung urat nadi perdagangan dunia.
Dalam pertemuan Global Maritime Fulcrum Belt and Road Initiatives (GMF – BRI), China telah menyiapkan rancangan Framework Agreement untuk dua tahapan, dua kelompok. Kelompok pertama, tahap pertama akan bekerja sama di Kuala Tanjung (Sumatera Utara) dan tahap kedua bekerja sama di Kawasan Industri Sei Mengkei dan kerja sama strategis di Bandara Kualanamu. Selanjutnya untuk kelompok dua, terdiri atas beberapa proyek di Sumatera Selatan, Riau, Jambi dan Papua.
Koneksi perdagangan ini akan dimulai dari China ke Eropa Barat dandari Asia tengah ke Asia Selatan. Untuk mimpi besar ini, China dengan genca membangun kerjasama infrastruktur di berbagai negara, termasuk Indonesia. Infrastruktur ini berupajalur kereta api antar negara, tol darat, tol laut, pelabuhan dan juga jaringan pipa minyak antar negara.
Menerangi Jalan Penjajahan
Dalam konsep OBOR, terdapat dua peta utama yang akan menghubungkan Asia hingga Eropa. Dua peta utama yaitu 21st Century Maritime Silk Road (jalur sutra maritim abad 21) dan Silk Road Economic Belt (jalur sutra sabuk ekonomi). Saat menandatangani tujuan kebijakan luar negeri China, Presiden Xi Jinping menunjukan ambisinya. Bisa dibayangkan, bahwa masa depan Eurasia (Eropa dan Asia) akan mengarah pada kepemimpinan China. OBOR merupakan visi geoekonomis paling ambisius di abad ini. Karena akan melibatkan 68 negara dan melingkupi 70% populasi dunia. Konsep ini akan menelan investasi mendekati US$ 4Milyar, termasuk $900 juta yang telah diumumkan China.
Saat ini, China telah memiliki 29 dari 39 rute maritim, 60% perdagangan impor dan eskpor, dan 80% impor minyak melalui Selat Malaka. China juga telah menandatangi 130 perjanjian transportasi. Untuk membanguan megainfrastruktur ini, bahkan China telah mendirikan bank khusus infrastruktur yakni, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) (AIIB) yang akan menjadi bank yang mengelola investasi dan pinjaman China ke negeri-negeri yang dilalui jalur ini.
Sepintas, proyek ini sangat strategis dan menggiurkan. Demi merealisasikan obsesi Presiden Xi Jin Ping untuk membangkitkan kejayaan Jalur Sutra Tiongkok, realisasi keuangan yang ‘gila-gilaan’ rela dilakukan. Negeri Panda itu menyediakan dana segar sebesar USD 150 miliar atau 2 ribu Triliun setiap tahun bagi negara-negara yang ingin menjadi bagian dari megaproyek ini.
Terdapat 68 negara yang telah menjalin kerjasama dengan Tiongok, termasuk Indonesia. Indonesia terhubung secara garis besar dengan proyek ini melalui proyek ambisius pembangunan infrastruktur tol darat dan jalur kereta api. Pemerintah Indonesia sendiri memproyeksikan 30 proyek di keempat koridor tersebut, dilansir Antaranews. Nilai investasi diperkirakan mencapai 91,1 miliar dolar AS. Ini berarti masih terdapat tujuh proyek yang belum disepakati. Salah satunya adalah kerja sama peremajaan kembali (replanting) tanaman kelapa sawit.
Di sisi lain, dari perspektif politik dan motif ekonomi, Indonesia termasuk lintasan Sealane of Communications (SLOCs) yakni jalur perdagangan dunia yang tak pernah sepi yang terletak di antara dua benua dan dua samudera, juga kemungkinan besar akan digunakan sebagai fasilitas militer jika kelak meletus friksi terbuka dengan Amerika sesuai prediksi Huntington.
Bagi Indonesia, proyek OBOR diyakini banyak pihak dapat memberikan banyak kerugian. Dari 23 kerja sama antara Indonesia dan Cina dalam kerangka tersebut, nilainya mencapai US$91 miliar, atau lebih dari Rp 1.288 triliun. Kemampuan Indonesia untuk membayar utang tersebut sangat disangsikan. Meskipun, pemerintah telah menggunakan skema Bussines to Bussines (B-to-B) dan menolak skema Goverment to Goverment (G-to-G).
Indonesia tidak boleh lupa pada istilah “Jebakan Utang Tiongkok” yang terjadi pada Sri Lanka. Negara ini memperoleh pinjaman pada tahun 2015 yang jumlahnya mencapai USD 8 Miliar atay 116 Triliun. Saat Sri Lanka tak sanggup membayar utang tersebut, Sri lanka harus menyerahkan 70 persen saham kepemilikian Pelabuhan Hambantota serta hak pengelolaannya kepada pemerintah Tiongkok. Hak pengelolaan itu berlangsung selamam 99 tahun, hampir 1 abad. ”Harga yang harus dibayar untuk mengurangi utang tersebut bisa jadi lebih merugikan bagi Sri Lanka,” ujar Sathiya Moorthy, pakar Sri Lanka di Observer Research Foundation, kepada New York Times. (www.law-justice.com, 6/4/19)
Amerika Serikat dalam laporan yang disusun oleh Pentagon pada Agustus 2018 sendiri melihat BRI sebagai upaya Cina untuk “menghalau konfrontasi dan kritik terhadap isu-isu yang sensitif”. Berdasarkan studi dari Pusat Studi ASEAN di ISEAS-Yusof Ishak Institute berjudul “The State of Southeast Asia: 2019”, sebanyak 73 persen responden yang terdiri dari akademisi, pemerintahan, komunitas bisnis, dan pemimpin masyarakat sipil serta media di ASEAN mengatakan bahwa pengaruh ekonomi Cina di kawasan ASEAN memang sangat terasa. Lebih lanjut, sebanyak 50 persen merasa bahwa proyek BRI dapat membawa negara-negara ASEAN berada di bawah cengkeraman Cina. Sementara itu, sebanyak 70 persen mengatakan pemerintah negara-negara ASEAN harus berhati-hati dalam negosiasi dengan Cina terkait BRI. (tirto.co.id, 2/5/19).
Ulasan-ulasan di atas menjadi bukti akan urgensi pengkajian kembali kebijakan ini. Tentunya pemerintah ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat, karena itu sangat penting untuk menghindari kesekapakatan-kesepakatan yang diprediksikan akan merugikan bangsa di kemudian hari.
Pandangan Islam
Ada dua hal mendasar yang perlu dibahas terkait proyek OBOR ini, yakni investasi asing dan utang luar negeri. Pertama, investasi asing. Ada beberapa hal harus diketahui mengenai hukum investasi asing dalam Islam, yakni bahwa Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital. Mengapa demikian? Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat.Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman, “..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 141).
Selanjutnya, Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan dan pada hal-hal yang haram. Investasi hanya dibolehkan pada sesuatu yang halal. Investasi juga tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat). Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api). Kepemilikan umum yang lain, di antaranya benda-benda yang merupakan fasilitas umum misalnya: sumber tenaga listrik dan benda-benda yang sifat bentuknya menghalangi untuk dimiliki individu atau pihak-pihak tertentu (sekalipun bukan individu) misalnya: jalan, jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain serta, jumlah tambang yang jumlahnya besar. Contohnya: tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.
Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam.Investor diperbolehkan bergerak di sektor riil, tidak boleh di sektor yang nonriil. Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori Muharriban Fi’lan. Yang dimaksud dengara Muhariban Fi’lan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum Muslimin.
Adapun Utang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek adalah cara yang paling berbahaya bagi eksistensi negeri Muslim. Utang antar negara menjadi jalan untuk menjajah negara yang berhutang. Baik utang yang berasal dari kawasan Barat (asing) ataupun Timur (aseng). Negara-negara Barat sebelum Perang Dunia I menempuh cara-cara memberi utang kemudian mereka melakukan intervensi menduduki negeri Islam (Abdurrahman Al-Maliki, Politik Ekonomi Islam).
Kalaupun diasumsikan utang-utang ini digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek produktif, menerima utang saja sudah sangat berbahaya terhadap eksistensi negara. Tujuan utang jangka pendek adalah untuk menghancurkan mata uang negara pengutang dengan membuat kekacauan moneter. Adadpun utang jangka panjang, maka utangnya akan menumpuk dan mengakibatkan kekacauan APBN. Lebih dari itu, utang-utang ini disertai dengan riba (interest), sedangkan riba itu haram, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al-Baqarah: 276).
Karena itu, investasi asing ataupun utang luar negeri bukanlah jalan yang ideal untuk membiayai negara. Sebab membiayai negara dengan kedua sumber di atas hanya membawa pada jebakan yang berkepanjangan. Tentu kita tidak ingin mengalami nasib yang sama dengan Sri Lanka yang telah terjebak utang China. Karena itu, saatnyalah kembali pada Islam untuk menuntun hidup kita.
Wallahu a’lam Bishawwab.
Penulis Adalah Seorang Staf Dinas Sosial Kab. Kolaka
(Opini Diluar Tanggungjawab Redaksi)