Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing, Koramil Cilincing dan FKDM Cilincingmelakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha dan tempat usaha makan dan minum, Jumat (19/02/2021) malam.
Satpol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan tempat usaha makan dan minum serta tempat usaha di wilayahnya.
“Hari ini, ada 11 tempat usaha dan usaha makan minum yang kami sidak. Sidak seperti ini rutin kami laksanakan untuk memantau penerapan protokol kesehatan di tempat usaha,” ujar Iqbal.
Dari sidak tersebut, 3 tempat usaha makan minum di berikan sanksi teguran tertulis, 6 tempat usaha tidak di temukan pelanggaran PSBB, satu usaha makan minum cafe restorang tutup operasional, serta satu hotel diberikan himbauan.
“Kami berharap seluruh pemilik tempat usaha mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19,”ungkapnya.(Amin)
















