Example floating
Daerah

Prabowo Teken PP Tanah Terlantar Kembali ke Negara, Petani Seramut Berau Tagih 2500 Ha yang 2 Tahun Tanpa RKT

×

Prabowo Teken PP Tanah Terlantar Kembali ke Negara, Petani Seramut Berau Tagih 2500 Ha yang 2 Tahun Tanpa RKT

Sebarkan artikel ini

Aturan Tanah Telantar Jadi Harapan Petani Seramut, Status 2.500 Hektare Dipertanyakan

BERAU,  Kebijakan pemerintah menertibkan kawasan dan tanah telantar membuka harapan bagi petani di Kampung Seramut, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka mendesak pemerintah menelusuri status penguasaan dan pemanfaatan lahan sekitar 2.500 hektare yang selama ini mereka klaim telah digarap, tetapi disebut tidak menunjukkan aktivitas sebagaimana mestinya oleh pemegang izin.

Sorotan petani mengarah pada dugaan tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) selama dua tahun, minimnya keberadaan karyawan di lapangan, serta tidak terlihatnya kegiatan penanaman di area yang mereka persoalkan.

Bagi petani Seramut, persoalan ini bukan sekadar soal lahan yang belum dimanfaatkan. Mereka mempertanyakan kepatuhan pemegang izin terhadap kewajibannya dan meminta negara memastikan bahwa penguasaan sumber daya alam tidak berhenti pada dokumen perizinan, tetapi benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.

“Tidak membuat RKT selama dua tahun, tidak ada karyawan di lapangan, dan tidak ada penanaman sama sekali sesuai perizinan. Ini jelas penelantaran,” kata perwakilan petani.

Pernyataan tersebut merupakan klaim petani yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perizinan, laporan kegiatan, serta verifikasi langsung oleh instansi berwenang. Namun, jika dugaan itu terbukti, pemerintah perlu menjelaskan langkah pengawasan dan penegakan aturan yang telah atau akan dilakukan.

PP 48 Tahun 2025 Jadi Dasar Desakan dan
Harapan petani Seramut kini bertumpu pada kebijakan pemerintah mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi yang berlaku sejak 6 November 2025 itu menjadi salah satu dasar hukum bagi pemerintah untuk menertibkan kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegangnya.

Ketentuan tersebut mencakup sejumlah kategori kawasan, termasuk kawasan yang pemanfaatannya didasarkan pada izin atau konsesi terkait penggunaan tanah dan ruang. Meski demikian, penerapannya terhadap lahan di Seramut harus terlebih dahulu disesuaikan dengan jenis hak atau perizinan, status kawasan, serta fakta pemanfaatan di lapangan.

Dengan demikian, keberadaan lahan yang dinilai tidak produktif oleh masyarakat tidak serta-merta membuktikan bahwa lahan tersebut secara hukum telah ditetapkan sebagai tanah atau kawasan telantar. Penetapan dan penertibannya tetap memerlukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi kelompok tani, regulasi tersebut menjadi momentum untuk meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka dan terukur. Mereka berharap persoalan 2.500 hektare itu tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Kalau keadilan punya wajah, kini saatnya kembali. Presiden sudah menandatangani aturan penertiban kawasan dan tanah telantar. Kami petani Seramut meminta negara memeriksa lahan 2.500 hektare yang kami persoalkan,” tegas perwakilan petani.

RKT Dua Tahun Dipersoalkan, Dokumen Perizinan Perlu Dibuka

Selain PP Nomor 48 Tahun 2025, petani juga merujuk PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 283 dan Pasal 286.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 283 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas sejumlah pelanggaran kewajiban, termasuk tidak menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan.

Sementara itu, Pasal 286 mengatur kondisi tertentu yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, antara lain tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah izin diterbitkan, meninggalkan areal kerja, dan tidak mematuhi sanksi pembekuan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Saat Warga Dayak Basap Mempertahankan Tanah Ulayat, Nama Jenderal Disebut di Lokasi

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada jenis perizinan, kewajiban yang melekat pada pemegang izin, serta hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran. Ketiadaan RKT selama dua tahun, apabila terbukti, perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan dan tidak otomatis berarti izin langsung dicabut.

Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan apakah RKT untuk areal yang dipersoalkan benar-benar tidak disusun atau tidak disahkan, apakah kewajiban penanaman telah dipenuhi, serta apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau pemberian sanksi administratif.

Kejelasan dokumen tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara masyarakat dan pemegang izin.

Negara Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif

Petani Seramut menginginkan pemerintah turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual. Pemeriksaan itu dinilai perlu mencakup luas dan batas areal, status hukum tanah atau kawasan, realisasi kegiatan, serta kewajiban pemegang izin yang harus dipenuhi.

Instansi terkait juga perlu memastikan apakah lahan yang diklaim telah digarap petani berada di dalam areal izin yang dipersoalkan, bagaimana dasar penguasaan masing-masing pihak, dan apakah terdapat persoalan hak atau klaim yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum tersendiri.

Langkah tersebut penting agar tuntutan petani memperoleh kepastian berdasarkan bukti, bukan semata-mata pernyataan sepihak. Di sisi lain, pemegang izin juga perlu memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kegiatan usahanya.

Pemerintah daerah, instansi kehutanan yang berwenang, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai kewenangannya diharapkan memberikan penjelasan mengenai jalur pemeriksaan yang tepat untuk lahan tersebut.

Hingga terdapat hasil verifikasi resmi, status lahan sekitar 2.500 hektare itu dan kebenaran dugaan penelantaran masih perlu dipastikan.

Petani Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Bagi kelompok tani Seramut, persoalan ini menyangkut kepastian atas lahan yang mereka klaim telah digarap selama bertahun-tahun. Mereka berharap kebijakan penertiban kawasan dan tanah telantar benar-benar diterapkan berdasarkan fakta, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan, termasuk status perizinan, catatan kegiatan tahunan, serta tindak lanjut jika ditemukan ketidakpatuhan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah lahan itu terlihat tidak produktif, melainkan apakah pemegang izin telah memenuhi seluruh kewajibannya dan apakah penguasaan serta pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan hukum.

Dugaan tidak adanya RKT selama dua tahun, minimnya aktivitas di lapangan, dan klaim penggarapan oleh petani merupakan persoalan yang layak diperiksa secara serius. Jika terbukti terdapat pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika terdapat perbedaan klaim mengenai hak atau batas lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat.

Petani Seramut kini menunggu jawaban negara: apakah lahan sekitar 2.500 hektare yang mereka persoalkan akan diperiksa secara terbuka, dan bagaimana pemerintah memastikan aturan penertiban kawasan dan tanah telantar dijalankan secara konsisten?

Tanggapi Berita Ini