Example floating
Example floating
BeritaNasional

PPKM Darurat, Sejumlah Aktivitas Idul Adha Ditiadakan Sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021

×

PPKM Darurat, Sejumlah Aktivitas Idul Adha Ditiadakan Sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Surat Ederan Kemeng Nomor: 15 Tahun 2021

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Kalender Masehi menunjukkan bahwa Hari Raya Idul Adha tahun ini, jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Idealnya umat Islam menyambut suka cita Hari Raya Idul Adha alias Idul Qurban atau Hari Raya Haji tersebut. Namun kabar kurang bahagia, datang di bulan Dzulhijjahh 1442 H, bulan dimana umat Islam di tanah suci Mekkah menunaikan ibadah haji. Rukun Islam yang kelima ini pun belum bisa dijangkau oleh seluruh umat Islam di dunia seperti sebelumnya, sebab masih dalam pembatasan bagi umat Islam yang datang diluar negeri jasirah Arab.

Beberapa hari lalu, di dalam negeri Pemerintah Republik Indonesia (RI), telah mengeluarkan kebijakan bernama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, berlaku 3-20 Juli 2021, yang resmi diumumkan Presiden RI Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, melalui canal You Tube Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021). Kebijakan, ini pun berdampak pada seluruh aktivitas masyarakat di Indonesia, tak terkecuali menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjahh 1442 H/ 20 Juli 2021 M. Seperti dilansir dari berbagai situs resmi tanah air, antara lain www.kemenag.go.ig berikut aturan lengkap pelakanaan perayaan Hari Raya Idul Adha.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketentuan tertulis Kementerian Agama (Kemenag), mengenai pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021, seperti tertulis pada Surat Edaran, Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Penetapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. Surat Edaran (SE) tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.

Tujuan SE itu sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan mutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19, guna melindungi masyarakat.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
Surat Edaran Kemenag Nomor: SE.15 Tahun 2021.

Adapun aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M sebagai berikut :

Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushala, dengan ketentuan sebagai berikut :

Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;

Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange ditiadakan;

Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M, dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-10 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

Baca Juga :  Camat Bungaya Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan Sosial Bersama Pendamping PKH dan TKSK

Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

Jemaah Shalat Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alar pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;

Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampa selesai;

Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah mukena, dan lain-lain;

Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;

Sesuai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.

Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjahh untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban;

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat;

Kegiatan penyembelihan, pengulitan pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan atat tidak boleh secara bergantian;

 

Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban;

Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsure keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19 seperti terdapa peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat;

Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.(Redaksi).

Tanggapi Berita Ini