Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Tersangka Ditahan, 4 Tersangka Masih DPO

×

Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Tersangka Ditahan, 4 Tersangka Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Tersangka Ditahan, 4 Tersangka Masih DPO
Example 468x60

FAKTUAL.NET, TANGERANG – Terdapat 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasaran aksi kejahatan sindikat pembobol minimarket di wilayah hukum Polsek Teluknaga akhirnya terungkap.

Tujuh orang tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polsek Teluknaga berikut barang bukti hasil kejahatan mereka adalah inisial RR (otak pelaku) lalu inisial JP, NA, CS, DD, IB, serta inisial S (penadah).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kronologi pengungkapan dijelaskan Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo, pengungkapan kasus pembobolan minimarket sepanjang September hingga Januari dengan 12 TKP tersebut.

“Kronologisnya saat pagi hari didapati rolling door sudah dalam keadaan terbuka dengan kondisi barang berantakan, jam 6 pagi karyawan yang saat itu bertugas langsung datang ke Polsek Teluknaga untuk melaporkan kejadian perkara,” kata Darma. Selasa, (22/02/2022).

Lanjut AKP Darma, pihaknya membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, namun anggotanya terus berupaya untuk mengungkap serta menghilangkan keresahan dari para pemilik minimarket ini.

Baca Juga :  Pendidikan Lanjutan Perwira Kecabangan Infantri Gelombang 1 Gelar Baksos di Panti Asuhan PYI

“Untuk mengungkap kasus ini membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, dari rekaman CCTV kawanan ini menggunakan penutup masker dan topi,” kata Kapolsek Teluknaga.

AKP Darma mengungkap, masih ada 4 DPO berinisial A, D, S dan H yang masih diburu untuk ditangkap, adapun barang bukti yang berhasil didapat dari 7 tersangka itu berupa gunting besi, linggis, obeng, tang, besi untuk mencongkel, 125 bungkus rokok berbagai merk, 20 pak minyak goreng berbagai merk, dan dua unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucap AKP Darma.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit