Faktual. Net, Butur. Dalam Operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh Polsek Kulisusu merupakan bagian dari menindak lanjuti Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Desa Erlahaji Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Sultra). Pada Senin 10/9/2018.

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kulisusu, Kompol. AHALI S.H, M.H bersama anggotanya berhasil mengamankan 800 liter miras tradisional.
“Barang bukti yang diamankan berupa empat drum plastik kameko untuk bahan pembuatan arak dengan jumlah 800 liter ditambah 2 (dua) buah panci berukuran 40 ltr dan 2 (dua) buah kompor hok 24 sumbuh serta 3 (tiga) pipa penyulinagn arak.” Jelasnya. pada Senin, 10/9/2018.
Lanjut Ahali, Dan pemilik miras Bainudin menjelaskan melakukan penyulingan arak sejak bulan september tahun 2017 sampai saat ini dan caranya menjual ke konsumen Rp. 350.000 per jeregen 20 liter.
“Sejumlah barang bukti yang disita langsung dari pabriknya dibuatkan tanda terima penyitaan barang bukti dan dibuatkan laporan polisi model A.” Tutupnya.
[Abduh Rasyid Suyoto]
















