Example floating
BeritaDaerah

Polres Gowa Dan Kodim 1409 Gowa Bersinergi Minimalisir COVID-19

×

Polres Gowa Dan Kodim 1409 Gowa Bersinergi Minimalisir COVID-19

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Gowa- Upaya TNI dan Polri khususnya Kodim 1409 Gowa dan Polres Gowa terus dalam mencegah penularan virus Corona COVID- 19 intens dilakukan.

Seperti yang dilaksanakan pada pagi tadi Jumat (27/03/2020) di mana jajaran Kodim 1409 dan Polres Gowa sebanyak 250 personil menggelar apel bersama dalam rangka mengantisipasi virus Corona dengan melakukan penyemprotan Desinfektan.

Tampak hadir dalam apel gabungan tersebut Kepala Puskesmas Kampili Kec Palangga bersama staf.

Kasat Sabhara AKP. Alhabsyi sebagai koordinator pelaksana kegaiatan operasi Aman Nusa Dua dalam mengantisipasi pencegahan Virus Corona dalam arahannya mengatakan, sangat menyayangkan kepedulian masyarakat terhadap virus tersebut karena masih terlihat masih banyaknya warga ditemukan beraktifitas di fasilitas umum.

” Saya mengajak seluruh warga untuk ikut peduli dan berpartisipasi untuk tidak beraktivitas di tempat umum agar pencegahan penularan virus ini dapat efektif kita lakukan, ungkap AKP. Alhabsyi.

Baca Juga :  LSM Gempa Soroti Infrastruktur Jalan Sulsel Selatan-Selatan, DPRD dan APH Diminta Turun Tangan

Dalam kegiatan pencegahan virus yang dilakukan pada pagi hingga siang ini terdapat 15 lokasi yang akan dilakukan penyemprotan disinfektan diantaranya tempat ibadah, perkantoran, sekolah dan beberaoa fasilitas umum lainnya.

Saya selaku Kapolres Gowa mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh anggota dalam melaksanakan penyemprotan hari ini semoga apa yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kab Gowa dan mari kita tingkat sinergitas TNI Polri sebagai pejuang kemanusiaan dan sebagai ujung tombak pencegahan virus yang saat ini menyebar,” pungkas Akbp Boy Samola.

Reporter : Anton

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)