Example floating
BeritaDaerah

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Tompobulu Gandeng Puskesmas Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

×

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Tompobulu Gandeng Puskesmas Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Gowa- Beredarnya informasi bahwa mantan Rektor Unhas Prof. DR. Idrus Paturusi telah Positif terserang COVID-19 dan pada kesempatan sebelumnya telah mendatangi Villanya di Desa Rappoala Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, membuat Instansi pemerintah yang bekerja sama dengan kepolisian dan puskesmas mengambil tindakan untuk melakukan penyemprotan. Kamis (26/03/20) sore.

Penyemprotan yang di lakukan guna mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19 terjadi di wilayah sekitar villa tersebut.

Kapolsek Tompobulu Polres Gowa IPTU Hasbullah yang ikut mendampingi dalam penyemprotan tersebut mengatakan bahwa penyemprotan di lakukan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona di wilayah kecamatan Tompobulu.

Baca Juga :  Temuan BPK “Rp1,49 Miliar, FKR Resmi Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng ke Kejati Sulsel

Selain itu Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 tersebut dengan selalu memperhatikan apa yang menjadi himbauan pemerintah yakni, jaga kebersihan lingkungan dan diri pribadi, rajin mencuci tangan serta tinggal dalam rumah dan tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK.,MH mengharapkan kepada jajarannya untuk intens memberikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan warga masyarakat dalam mengikuti himbauan kepada masyarakat.

Reporter : Anton

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)