Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Polres Cilegon Menangkap 2 Pelaku Pencuri Motor Kelurahan Jombang

×

Polres Cilegon Menangkap 2 Pelaku Pencuri Motor Kelurahan Jombang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Cilegon, Banten – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua. Minggu (7/8/2022) sekira jam 02.00 WIB bertempat di samping matahari lama Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Pelaku BKW (23) warga Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan pelaku SAD (17) warga Sumampir Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurut M. Nandar, kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua (2) terjadi pada hari Minggu (10/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB di depan rumah korban kavling baru permai Rt. 004/007 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Diketahui, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau Hitam No. Pol A 6426 VS tahun 2011 No. Rangka MH328D30CBJ467959, No. Mesin 28D2467987, An. DEDE MS Alamat Kampung Tunggak Kelurahan Kertasana Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Sulsel Ajak Kader Jadi Pelopor Gerakan B2SA dan Stop Boros Pangan

Pelapor atas nama Tikno lingkungan Baru Sambiwalang Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

“Dengan posisi kunci kendaraan masih menempel (menggantung) di motornya, setelah itu pelapor masuk ke dalam rumah, korban tertidur pada saat korban bangun dari tidurnya dan melihat kendaraan miliknya tersebut sudah tidak ada di teras rumah, akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Sekitar Rp.3.000.000 Juta,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 ( satu ) Unit Sepeda motor yamaha Mio Warna Hijau Hitam dengan Nopol A 6208 NH.(No.Pol lama No.Pol A 6426 VS sudah diganti berikut body kendaraanya oleh pelaku ,1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna hitam dengan Nopol A 2091 SH.(sebagai kaki dalam melakukan pencurian)

“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku telah melakukan Tindak pindana Pencurian sebagaimana yang dimaksud pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun,” tutupnya. (Red)

Tanggapi Berita Ini