Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Polemik Tambang, Mahasiswa Demo DPRD dan Polda Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas di Lahan Milik PT GAN

×

Polemik Tambang, Mahasiswa Demo DPRD dan Polda Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas di Lahan Milik PT GAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Mahasiswa demo di depan Kantor DPRD Sultra.

Faktual.Net, Kendari — Konsorsium Mahasiswa Sultra gelar demontrasi terkait Polemik pertambangan antara PT Golden Anugrah Nusantara dan PT Citra silika malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Puluhan massa aksi tergabung dalam konsorsium itu Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk meminta menghentikan aktivitas polemik PT. GAN dan PT CSM yang masi terus bergulir sampai saat ini.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sebelumnya PT GAN telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT CSM di atas lahan milik PT GAN yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Namun ketegasan PT GAN mendapat perlawanan PT CSM diduga telah melakukan pemalsuan dokumen perizinan tambang di lahan milik PT GAN dan penyerobotan lahan yang berlokasi di Desa Sulaho.

Askal Korlap mendugaa ada keberpihakan Polres Kolut terhadap PT CSM itu ditunjukan dengan mencabut plang bertuliskan putusan incrach MA, yang dipasang PT Golden Anugrah Nusantara (GAN).

“Kami menduga ada indikasi kejahatan bahwa ini adalah perintah dari pejabat yang lebih tinggi lagi. Kapolres Kolut mengambil tindakan mencabut plang dan penangkapan terhadap karyawan PT. GAN yang tidak memilki dasar,” tegasnya.

“PT. CSM harusnya bisa melihat fakta bahwa adanya putusan yang berkekuatan hukum menandakan bahwa secara hukum, PT. GAN sudah punya legalitas,” Ucap Askal.

Dilanjutkan oleh Agung Barlin salah satu orator berharap kedua belah pihak saling memahami status hukum. Dalam hal ini, pihak Golden sudah di nyatakan menang dan berhak menahan jangan ada aktivitas di lokasinya.

“PT. CSM harus patuh pada keputusan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut,” tutur Agung Barlin salah satu orartor.

Atas polemik ini, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisi III Febry menegaskan pada prinsipnya, ketika sudah ada putusan inkrah dari aparat penegak hukum (APH) kedua belah pihak harus mematuhi putusan tersebut.

Baca Juga :  Pertemuan Kepala Puskesmas di Tengah Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Blado II Jadi Sorotan Publik

“Kami akan tindaklanjuti dan mengumpulkan domumen pendukung kerana ini akan merugikan salah satu pihak,” ungkapnya.

DPRD Sultra akan memanggil semua pihak yang terlibat untuk melakukan RDP dan akan mengambil sikap secara kelembagaan.

“Kami akan menyurat dan mengundang Mahasiswa, PT. CSM PT. GAN GAN DLH untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) rabu depan paling cepat,” tutupnya.

Tak hanya sampai disitu masa aksi juga mendatangi mabes Polda Sultra untuk menyampaikan beberapa tuntutan, adapun tuntutan mereka meminta pencopotan Kapolres kolaka utara dan mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilaporkan oleh kuasa Hukum PT GAN.

Andre dalam orasinya menyampaikan pihak Polda sultra harus menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan sewenang-wenang kepada karyawan PT GAN yang tidak lain masyarakat kolaka utara itu sendiri.

“Kami meminta pihak Polda sultra agar mencopot Kapolres kolaka utara karna sudah lalai menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum dan pihak Polda sultra harus secara profesional menjalankan sesuai arahan kopolri yaitu terkait salam Presisi sehingga pihak aparat penegak hukum bisa dipercaya oleh masyarakat.” ujarnya.

Sementara itu Pihak Polda Sultra melalui dirkrimsus diwakili oleh Kanit Satu Rahman, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan pelaporan kuasa hukum PT GAN dan masih terus memeriksa beberapa saksi.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus PT GAN dan PT CSM ini sudah beberapa saksi kami periksa tetapi ada sedikit kendala karena beberapa saksi tersebut ada kegiatan di luar kota,” ujar rahman saat ditemui massa aksi.

Ia juga menyampaikan terkait Kapolres Kolaka Utara melakukan pencabutan plang itu bukan wewenang dia untuk menjawab.

“Soal pencabutan plang dan penangkapan karyawan PT GAN itu bukan hak saya untuk menjawab silahkan ke propam.” pungkasnya.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini