faktual.net, Palu, Sulteng. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,45 kilogram di Kota Palu.
Seorang kurir berinisial IL (33)asal Desa Sunju , Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi di tangkap Sabtu (11/5/2024).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang ada nya peredaran sabu di wilayah Palu ,” ungkap wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring kepada awak media di Polda Sulteng, Rabu ( 15/5/2024).
Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi IL sebagai kurir yang akan mengantarkan sabu dari Tawaeli ke Tatanga.
Saat di hadang di jembatan Tawaeli, IL kedapatan membawa 15 paket besar sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco -dried durian seberat 15 kilogram dan 9 paket kecil sabu seberat 450 gram , selain sabu petugas kepolisian juga menyita 1 unit motor dan 1 unit hand phone.
“Dari pengakuan IL dijanjikan upah sebesar Rp.15 juta, untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diedarkan di daerah Tatanga Kota Palu, “jelas Pribadi Sembiring.
Kini IL ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ditresnarkoba Polda Sulteng masih melakukan pengejaran terhadap inisial i yang merupakan salah satu bandar Narkoba di Kota Palu dan telah lama menjadi target Operasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring mengapreasi kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Sembiring menegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu di Kota Palu dan sekitar nya telah menyelamatkan 30.900 orang dari bahaya narkoba.
Reporter Palu : Handri Pinatik