Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaHukumPemerintahan

PJ Kades Di Wakatobi Berhentikan Perangkatnya Tidak Sesuai Aturan

×

PJ Kades Di Wakatobi Berhentikan Perangkatnya Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Wakatobi, Sultra – Pemuda Pemerhati Desa Tampara menyoroti porses pemberhentian salah satu Perangkat Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi yang semena-mena dan sepihak di lakukan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan perundang-undangan.

Surat dengan No. 40 Tahun 2025 yang di keluarkan oleh Pj. Kepala Desa menuai tanggapan, sebab pada poin B yang tercantum pada surat tersebut menerangkan bahwa perangkat desa yang dilakukan pemberhentian tidak memenuhi syarat.

Example 300x600

Hasman, selaku anggota Pemuda Pemerhati Desa Tampara menganggap keputusan pada poin B masih multi tafsir.

“Dalam poin B tersebut tidak di cantumkan secara jelas syarat apa yang menganggap Perangkat Desa yang di berhentikan sudah tidak lagi memenuhi syarat, saya rasa ini ada yang janggal”, pungkas Hasman.

Ia menganggap bahwa perangkat Desa yang diberhentikan sudah melaksanakan tugas selama 8 tahun dan tiba-tiba Ia menerima surat pemberhentian.

Lanjut Hasman menyampaikan atas kejanggalan itu, pihaknya langsung menemui PJ Kades pada Selasa, (18/3/2025).

Baca Juga :  Dukung Wali Kota Tidore Kepulauan, Eks Presidium SOMASI Konsolidasi Aksi DBH Ke Provinsi Malut

Ia mempertanyakan Kepada PJ Kades tentang isi surat pemberhentian pada poin B yang dianggap multi tafsir karena kalimat tidak layak dan tidak mempunyai poin-poin yang spesivikasi dalam pemberhentian.

“Atas pertanyaan itu PJ Kepala Desa menjawab bahwa ini hak progratif saya sebagai PJ Kepala Desa,” pungkas Hasman.

Semetara itu, Syarif salah satu Pemuda Pemerhati Desa Tampara yang ikut pada pertemuan itu menangapi pernyataan pj Kades tersebut bahwa sebagai seorang pemimpin harusnya keputusan di dasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Syarif Menjelaskan bahwa prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pasal 53 Permendagri tersebut memuat secara jelas sejumlah ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” Terang Syarif.

Baca Juga :  Sudah Jadi Bangunannya, Baru Urus PBG, Sudin CKTRP Jakarta Utara Diduga Tertidur

Ia juga menambahkan bahwa Peraturan daerah (perda) nomor 29 tahun 2013 kabupaten wakatobi yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Pungkasnya.

“Jadi ini PJ kepala desa harusnya melaksanakan proses roda pemerintahan yang sudah ada dan melaksanakan tahapan PAW akan tetapi PJ kepala desa hanya fokus pada pengangkatan dan pemberhentian perangkat yang di anggap tidak punya dasar hukum yang jelas,” ujar Syarif.

Ia meminta perangkat desa, yang telah dilantik melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur, agar dianulir. Demikian juga dengan pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural.

“Aturan sudah jelas sehingga kami berharap kepala desa mematuhinya agar tidak menimbulkan persoalan baru di desa yang justru menghambat pembangunan di desa,” tandas syarif.

Lebih lenjaut, Syarif juga menyampaikan bahwa kasus ini tidak segan-segan untuk di bawah ke ranah hukum ketika PJ Kedes tidak mengindahkan permintaannya.

Rasid

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600