Faktual.Net, Wakatobi, Sultra. Tahapan perhelatan pilkada Wakatobi semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi akan merekrut badan penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi pada 23 September 2020 mendatang.
Pendaftaran seleksi calon PPK ini mulai dibuka tanggal 18 s/d 24 Januari 2020.
Abdul Rajab mengajak semua elemen masyarakat yang berada di Wakatobi supaya bisa bergelut sebagai penyelenggara pemilu untuk mengikuti seleksi anggota PPK.
“Kami memanggil seluruh putra putri atau Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya yang berdomisili di Wakatobi agar mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPK pada pilkada Wakatobi tahun 2020 ini” jelas Ketua KPU Kabupaten ini, Rabu, 15/1/2020.
Pihaknya menekankan kedepan para pendaftar PPK adalah orang-orang berintegritas tinggi, memiliki wawasan dan pengalaman kepemiluan, profesional, serta bisa bekerja penuh waktu.
“Jadi, mereka harus memiliki pengalaman kepemiluan agar mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik, bisa bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatannya masing-masing, dan juga harus memiliki waktu yang banyak,” tambahnya.
Bagi para pelamar, berkas aslinya dapat dibawa langsung ke Kantor KPU Wakatobi sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pendaftar juga dapat mengirim via email namun setelah itu berkas asli diantar langsung ke kantor KPU Wakatobi di Manugela paling lambat tanggal 24 januari 2020 sudah masuk di Pokja pembentukan PPK.
Dalam pengumuman ini dicantumkan persyaratan calon anggota PPK. Oleh karna itu, diharapkan para pendaftar agar mematuhi peraturan atau syarat-syarat yang kita tentukan.
Syarat dan Formulir Pendaftaran dapat diunduh atau di Papan Pengumuman KPU Kabupaten Wakatobi atau di Facebook KPU Kabupaten Wakatobi serta di Tempat yang mudah di akses Publik.
Berikut pengumumannya, Silahkan unduh : http://bit.ly/RekrutmenPPK2020
Laporan : La Ode Haeruddin
















