Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlinePemerintahan

Pertamina dan Pemerintah Desa Taring Teken Kerjasama Kemitraan Bisnis Pertashop

×

Pertamina dan Pemerintah Desa Taring Teken Kerjasama Kemitraan Bisnis Pertashop

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, SulselPT. Pertamina (Persero) membuka  kerjasama Kemitraan Bisnis Pertashop kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulsel.


Melalui kerja sama tersebut, pihak pertamina Muchlis Parinduri selaku “Business unit head” melakukan penanda tanganan bersama Kepala Desa (Kades) Abdul Asis G. Dalam surat perjanjian kerjasama yang bernomor, 02/ PERTASHOP/VII/2020, tertanggal hari kamis 16 juli 2020, antara pihak PT. Pertamina Retail dengan Desa Taring berlangsung di kantor Pertamina Marketing Operation Region VII Sulawesi Selatan, Jalan Garuda, Kota Makassar.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

 




Kepala Desa Taring mengatakan, program ini untuk memperkuat peran pembangunan desa sekaligus ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.


“Kerja sama tersebut saya selaku Kades sangat mendukung, karena semua keuntungan larinya ke desa, untuk di pakai membangun di desa dan Pertashopnya akan menjadi aset desa taring dan kebanggaan tersendiri buat masyarakat desa taring,” ungkap Abdul Asis.


Ia juga menyampaikan dengan adanya kerjasama tersebut dalam pengadaan Pertashop, semakin memudahkan masyarakat yang ada di sesa untuk mendapatkan bahan bakar, sehingga warga tidak perlu lagi jauh-jauh untuk membeli bensin eceran.


“Lokasi di Dusun Sapo Balang , luas tanah yang disiapkan untuk pengadaan Pertashop sekitar 20 meter persegi,” katanya saat dihubungi wartawan Faktual.Net, melalui sambungan seluler.


Rencananya pembangunan Pertashop di Desa Taring tersebut akan di mulai paling lambat bulan agustus 2020.

“Insya allah akan direncanakan pembangunannya bulan depan, kami akan manfaatkan SDM di desa garing, saya meminta doa restu dari masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga :  Dianggap cacat dan non prosedural, Mahasiswa Syariah dan Hukum Gugat hasil pemilma DEMA -U ke Rektor Dan DKU

Reporter : Anton

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit