Example floating
Example floating
Metropolitan

Empat Pelanggar PSBB di RBU Disanksi Kerja Sosial

×

Empat Pelanggar PSBB di RBU Disanksi Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net– Empat pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase II di wilayah Jalan Alur Laut Utara serta Jalan B Raya,RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara diganjar sanksi kerja sosial.

Lurah Rawa Badak Utara, Teguh Subroto mengatakan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada 4 pelanggar PSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana di RW 09 selama 15 menit.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Para pelanggar ini disanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker,” ujarnya, Kamis (16/7).

Teguh menuturkan, monitor penerapan aturan PSBB kali ini melibatkan 6 personel yakni Satpol PP dan Polisi.

Dalam monitoring tersebut, pihaknya sekaligus menyosialisasikan pentingnya menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di setiap beraktivitas.

“Penyebaran COVID-19 masih ada disekitar kita dan bagi warga yang membutuhkan masker silahkan datang ke Kelurahan Rawa Badak Utara dengan hanya menunjukan KTP kepada petugas kelurahan akan diberikan masker gratis,”himbaunya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit