Example floating
Example floating
Berita

Personil Polsek Tinggimoncong Laksanakan Operasi Yustisi dan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Perda

×

Personil Polsek Tinggimoncong Laksanakan Operasi Yustisi dan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Perda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, Sulsel – Dalam upaya percepatan penanggulangan penyebaran mata rantai virus covid-19 di kecamatan Tinggimoncong, Personil Polsek Tinggimoncong yang di pimpin lansung oleh wakapolsek IPTU. Herman Catur laksanakan operasi yustisi dalam wilayah tugas Polsek Tinggimoncong Polres Gowa, sabtu (3/10/2020).

Wakapolsek Tinggimoncong Polres Gowa Iptu Herman Catur, dalam memimpin operasi yustisi di jalan Protokol Sultan Hasanuddin  dan jalan karaeng Pado kelurahan Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa, masih banyak menemukan masyarakat yang dengan sengaja tidak menggunakan masker sehingga lansung diberi sanksi berupa teguran dan push up.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar tetap menggunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan jangan berkerumun serta membatasi diri jika tak ada keperluan, sehingga dapat memutus penyebaran virus covid-19.

Baca Juga :  Hadiri Paripurna LKPJ, Wali Kota : Efisiensi Anggaran Dorong Inovasi Pembangunan

Masyarakat yang belum mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker akan di berikan denda finansial atau sangsi lain berupa push Up sehingga menjadi efek jera kepada seluruh masyarakat.

Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP. Boy Fs Samola SIK MH mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus di laksanakan jajaran kepolisian Polres Gowa sehingga seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun hingga bersih dan hindari kerumunan massa untuk sementara waktu dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid19.

Sumber : Humas Polsek Tinggimoncong

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit