
Faktual.Net, Kendari — Merespon pernyataan Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko tentang tingginya kasus penganiayaan ringan dan pengeroyokan yang disinyalir terpengaruh minuman keras (miras), Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) akan menggelar demonstrasi.
Ketua Divisi Advokasi KRM Uter mengatakan, pihaknya bermaksud meminta kepolisian membuka data umur para pelaku.
Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Kota Kendari dapat mempertimbangkan badan usaha penjual miras dapat tetap beraktivitas atau tidak.
“Kami harap kepolisian bisa membuka datanya. Kalau hanya menunjukkan jumlah kejahatan, tetapi tidak memaparkan secara spesifik dari sisi hak anak untuk terbebas dari pengaruh alkohol, maka bisa saja Polresta Kendari tidak cukup serius menuntaskan prilaku kejahatan dari akarnya,” ucap Uter, Sabtu, 4/01/2025.
Uter menambahkan, pernyataan Kapolresta Kendari akan menjadi antitesa dari banyaknya pihak yang masih menganggap wajar peredaran miras. Kalau penghapusan Perda miras adalah jawaban untuk mewujudkan Kota Ramah HAM, Kota Bertakwa, dan Kota Anti Kekerasan, mari gugat bersama.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Sekretaris KRM Ikbal Rahmawan. Ia mengatakan, pihaknya menantang penegak hukum untuk hadir diskusi di parlemen, membahas alasan tuntutan penghapusan Perda. Konferensi pers tidak cukup kuat membatalkan aturan main.
“Kami apresiasi pernyataan Kapolresta, justru itu kami jemput, selanjutnya kami akan minta DPRD Kota Kendari membuka agenda rapat dengar pendapat. Tapi kalau hanya ngoceh tanpa ada langkah-langkah konkrit, bisa saja kami menduga Kapolresta hanya memanfaatkan emosi publik demi keuntungan elektabilitas institusi,” kata Ikbal.
Menurut Ikbal, ketika anak telah dilanggar hak nya terbebas dari pengaruh miras, maka hak-hak anak lainnya seperti hak atas pendidikan, hak atas kesempatan, dan terbebas dari pelaku atau korban kejahatan akan turut terlanggar.