Faktual.Net, Batang, Jateng – Upaya peningkatan tata kelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang terus dilakukan. Salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Pengawasan Kearsipan yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska) Batang di Aula Bupati Batang, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan perangkat daerah dalam menghadapi pengawasan kearsipan sekaligus memperkuat sistem pengelolaan arsip agar semakin tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperpuska Batang, Puji Setyowati, mengatakan rakor ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2025. Dari hasil penilaian yang dilakukan, secara umum capaian perangkat daerah dinilai cukup baik, meskipun masih terdapat beberapa instansi yang perlu meningkatkan kinerja pengelolaan arsip.
“Secara keseluruhan nilainya sudah memuaskan. Namun masih ada beberapa perangkat daerah yang berada pada kategori cukup hingga rendah, bahkan terdapat dua organisasi perangkat daerah yang masih berada pada kategori sangat rendah,” ungkapnya.
Selain itu, kewajiban pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna juga belum sepenuhnya dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah. Hingga saat ini tercatat baru tujuh instansi yang telah melakukan pemusnahan arsip secara resmi.
Ketujuh instansi tersebut antara lain Disperpuska, Dispaperta, Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Bapida, Disperindagkop, serta Kecamatan Pecalungan.
Puji juga mengungkapkan bahwa penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemkab Batang masih belum optimal. Padahal aplikasi tersebut merupakan sistem penting yang menjadi indikator penilaian pengelolaan arsip dari pemerintah pusat.
“Pemanfaatan aplikasi SRIKANDI masih perlu ditingkatkan agar pengelolaan arsip, khususnya arsip elektronik, dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya.
Di sisi lain, ketersediaan sumber daya manusia di bidang kearsipan juga masih menjadi tantangan. Hingga saat ini tercatat masih ada tiga instansi di Kabupaten Batang yang belum memiliki tenaga arsiparis.
Ketiga instansi tersebut yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kecamatan Batang.
“Selain itu, dari total 51 arsiparis yang ada di Kabupaten Batang, baru delapan orang yang telah memiliki sertifikasi kompetensi,” tambahnya.
Melalui rakor pra pengawasan kearsipan ini, Disperpuska Batang berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan koordinasi dan pemahaman terkait pengelolaan arsip, mulai dari penataan, pemusnahan arsip sesuai prosedur, hingga optimalisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI.
“Kami terus melakukan koordinasi sekaligus memberikan edukasi kepada perangkat daerah agar pengelolaan arsip semakin tertib dan sesuai aturan. Termasuk dalam pemanfaatan aplikasi SRIKANDI yang juga menjadi bagian dari penilaian pemerintah pusat,” pungkasnya.













