Faktual.net,Makassar,Sulsel – Penanganan laporan dugaan pelanggaran bangunan dan operasional Gudang Alauddin kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski persoalan tersebut telah dibahas dan dijadwalkan untuk ditindaklanjuti melalui rapat bersama pihak terkait, hingga kini belum ada kejelasan konkret mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penindakan dari Pemerintah Kota Makassar.
Awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Abd Hamid, S.Sos., MM., pada Rabu (4/11/2026), guna mempertanyakan perkembangan laporan Gudang Alauddin, hasil temuan di lapangan, serta kepastian agenda pembahasan bersama Kepala Dinas (Kadis).
Dalam konfirmasi tersebut, awak media juga mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan dan apa alasan SP2 (Surat Peringatan Kedua) Gudang Alauddin hingga kini belum diterbitkan.
Abd Hamid menjelaskan bahwa sebelumnya telah dijadwalkan rapat pada pukul 14.00 WITA untuk membahas persoalan tersebut. Namun, rapat belum terlaksana lantaran masih menunggu arahan dari Kepala Dinas.
“Maaf, belum ada petunjuk dari Kadis karena beliau belum sempat mengadakan rapat. Tadi beliau masih mendampingi Pak Wali dalam audiensi dengan PT Indocement Indonesia,” jelas Abd Hamid.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian tindak lanjut laporan yang telah menjadi perhatian masyarakat. Mengapa penanganan dugaan pelanggaran bangunan dan operasional gudang masih harus menunggu arahan pimpinan, sementara masyarakat membutuhkan kejelasan atas proses pemeriksaan dan penegakan aturan?
SP2 Belum Terbit, Publik Pertanyakan Kepastian Penindakan
Belum diterbitkannya SP2 Gudang Alauddin menjadi salah satu poin yang kini dipertanyakan publik. Apakah masih terdapat tahapan pemeriksaan yang belum diselesaikan? Apakah hasil temuan di lapangan belum memenuhi dasar untuk penerbitan SP2? Ataukah terdapat kendala administratif maupun teknis yang belum disampaikan secara terbuka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab oleh dinas terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Penanganan laporan ini jangan sampai terkesan berlarut-larut tanpa kepastian. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan bangunan, pemerintah harus menindaklanjutinya melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Makassar, khususnya dinas terkait, diharapkan tidak mengabaikan laporan masyarakat. Persoalan ini membutuhkan transparansi, mulai dari hasil pemeriksaan lapangan, status laporan, hingga alasan belum diterbitkannya SP2.
Masyarakat tentu membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan bahwa rapat belum terlaksana atau masih menunggu petunjuk pimpinan. Koordinasi internal pemerintahan seharusnya tidak menjadi alasan yang membuat proses penanganan laporan terus tertunda.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah diharapkan berani mengambil tindakan tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Penegakan aturan harus berlaku sama terhadap seluruh pihak.
Awak media menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait hingga diperoleh kejelasan mengenai hasil temuan di lapangan, agenda pembahasan bersama Kepala Dinas, serta kepastian tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran di Gudang Alauddin, termasuk yang berkaitan dengan Depo Rajawali Bangunan.
Publik kini menunggu bukti nyata: apakah Pemerintah Kota Makassar benar-benar serius menegakkan aturan, atau persoalan ini kembali dibiarkan menggantung tanpa kepastian?
Reporter : Awal Sanjaya













