Example floating
Berita

Putusan MA Sudah Final, Jangan Beri Harapan Yang Tidak Berdasar

×

Putusan MA Sudah Final, Jangan Beri Harapan Yang Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Putusan MA Sudah Final, Jangan Beri Harapan Yang Tidak Berdasar
Putusan MA Sudah Final, Jangan Beri Harapan Yang Tidak Berdasar

faktual.net,Gowa,Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan pada Senin (5/10/2026), bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa dan sebelumnya telah diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026.

Amiruddin menilai, putusan tersebut merupakan titik akhir dalam tahapan uji pendapat di Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mahkamah Agung Republik Indonesia memang diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah, dan putusannya bersifat final.

“Kalau putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji pendapat ini sudah dijatuhkan dan bersifat final, jangan lagi membangun harapan seolah-olah masih ada ruang untuk mengubah putusan melalui upaya hukum biasa. Putusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Amiruddin.

Menurutnya, apabila Bupati Gowa maupun kuasa hukumnya memiliki keberatan terhadap proses pemeriksaan dan materi yang menjadi dasar pemakzulan, ruang pembelaan tersebut seharusnya dimanfaatkan secara maksimal sejak proses Hak Angket dan tahapan DPRD berlangsung.

“Keberatan terhadap proses Hak Angket seharusnya disampaikan dan diuji pada tahapan yang tersedia. Jangan setelah MA mengeluarkan putusan kemudian muncul narasi bahwa putusan tersebut merupakan sabotase. Tuduhan seperti itu harus dibuktikan, bukan sekadar dilemparkan ke ruang publik,” ujar Amiruddin.

Ia meminta seluruh pihak membedakan antara hak untuk menyampaikan kritik terhadap proses hukum dengan tuduhan terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, apabila ada dugaan pelanggaran prosedur atau sabotase, pihak yang menuduhkan harus menunjukkan bukti dan menempuh mekanisme hukum yang memang tersedia.

Baca Juga :  Bupati Takalar Dinilai Tegas Menuntut Kewajiban, Tapi Ogah Penuhi Hak ASN

Amiruddin juga mengkritik apabila konferensi pers Bupati Gowa pada malam (4/10/ 2026) di Rumah Jabatan Bupati digunakan untuk membangun persepsi bahwa putusan MA masih dapat dinegosiasikan atau dibatalkan melalui upaya hukum biasa.

“Yang harus dijaga sekarang adalah ketertiban konstitusional dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung seolah-olah putusan MA masih berada dalam proses tawar-menawar,” katanya.

Ia juga meminta kuasa hukum Bupati Gowa memberikan penjelasan hukum yang objektif kepada kliennya mengenai posisi perkara setelah putusan MA dijatuhkan.

Amiruddin mengibaratkan, apabila pekerjaan yang secara kontraktual harus diselesaikan dalam waktu tertentu justru terus diperpanjang tanpa alasan yang sah, maka persoalannya bukan lagi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi pada kepastian bahwa pekerjaan tersebut benar-benar diselesaikan sesuai ketentuan.

“Kuasa hukum harus memberikan semangat kepada kliennya, tetapi semangat itu harus dibangun di atas realitas hukum, bukan harapan yang tidak memiliki dasar. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah proses hukum sengaja diperpanjang hanya untuk mempertahankan sebuah posisi yang secara hukum sudah memasuki tahap akhir,” tegasnya.

Namun demikian, Amiruddin mengingatkan bahwa putusan MA bukan berarti seluruh proses administratif pemberhentian otomatis selesai pada hari putusan dibacakan. Masih terdapat tahapan tindak lanjut oleh DPRD dan pemerintah sesuai UU Pemerintahan Daerah. Sejumlah pemberitaan juga menyebut DPRD Gowa akan segera meneruskan usulan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, menurut Amiruddin, fokus seluruh pihak sekarang seharusnya bukan lagi mempertentangkan putusan MA, melainkan memastikan setiap tahapan setelah putusan dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Putusan MA harus dihormati. Kalau ada tahapan administratif yang masih harus dilakukan, silakan jalankan sesuai undang-undang. Tetapi jangan mencampuradukkan tahapan pelaksanaan putusan dengan upaya untuk menggugat kembali substansi putusan yang sudah final,” pungkas Amiruddin.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini