Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineHukumKesehatanKriminalNasionalPemerintahanRagamVideoWisata

Pergantian Tahun Pendemi Covid 19, Imbauan vs Undangan di Sinjai Arjuna Angkat Bicara

×

Pergantian Tahun Pendemi Covid 19, Imbauan vs Undangan di Sinjai Arjuna Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel. Disinyalir cerita mirip nuansa Film Bollywood, pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021 di Kabupaten Sinjai, sebab di ketahui terbitnya berupa Imbauan dan sepucuk surat Undangan, warga Sinjai Bingun, aktifis angkat bicara.

Di ketahui adanya surat edaran bernomor : 188.31/ 31-1769/set. Tentang Penegakan Protokol, pengendalian covid 19 di Kabupaten Sinjai. Tertanggal (22/12/2020) dan Undangan Dzikir dan Berdoa bersama bernomor: 0005/ 01.02.1767/Set. Tertanggal (29/12/2020). masing-masing ditanda tangani Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asafa.

Example 300x600
surat edaran bernomor : 188.31/ 31-1769/set. Tentang Penegakan Protokol, pengendalian covid 19 di Kabupaten Sinjai. Tertanggal (22/12/2020) dan Undangan Dzikir dan Berdoa bersama bernomor: 0005/ 01.02.1767/Set. Tertanggal (29/12/2020).

Bukanlah tentang tahun baru ini yang terpenting, namun kesadaran diri serta hati yang senantiasa mengoreksi akan setiap kekurangan,kehilafan dan kesalahan untuk lebih baik lagi, Bagaimana dengan surat edaran pemda Sinjai nomor : 188.31/ 31-1769/set. Tentang Penegakan Protokol, pengendalian covid 19 di Kabupaten Sinjai,

Isi yang dimaksud yakni:
poin 5c dan poin 8 menyebut:
Pembatasan acara yang menimbulkan krumunan seperti pesta penikahaan, aqiqa, melayat/kedukaan, acara keagamaan dan adat, konser serta acara Sosial lainnya yang serupa dan pemerintah daerah tidak memberikan izin melakukan even atau menyankut perayaan menyambut tahun 2021, dan apabila kegiatan tersebut maka segala bentuk resiko merupakan tanggung jawab panitia/penyelenggara Kegiatan.

Baca Juga :  Rapat Pleno I PAC Pemuda Pancasila Tanjung Priok: Sinergi dan Program Kerja Tiga Tahun ke Depan
Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020

Dasar:
1. Instruksi menteri dalam negeri (mendagri) nomor: 06 tahun 2020 tentang Penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 ( covid 19),
2.  Surat edaran ketua satgas penanganan covid 19 Provinsi Sulawesi selatan nomor: 01/SEd/XX/2020.Tanggal (06/12/2020)
3.  Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal (23/12/2020), Kapolri menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Terkait Pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 Instruksi Menteri dalam negeri, Surat edaran ketua satgas penanganan covid 19 Provinsi Sulawesi selatan hingga Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal (23/12/2020), terkesan diabaikan pada hal Pihak Aparat keamanan giat oprasi yustisi,

Dihimpun berbagai sumber, bahwa sejak diterbitkanya surat edaran tersebut terdapat, beberapa kegiatan yang dapat menimbulkan tanda tanya baik warga Sinjai maupun Netizen bahkan Aktifis yang ada di Sinjai, Apakah sesuai atau tidak mekanisme Aturan dan peraturan yang berlaku, atau penerapan dalam isi surat edaran tersebut.

Misalnya, tepatnya pada hari Kamis (31/12/2020), adanya kegiatan presmian jembatan dan Undangan zikir dan berdoa, Berikut fotonya:

Baca Juga :  LKBH-Universitas Sawerigading Makassar Kembali Melaksanakan Pendidikan Dan Pelatihan Paralegal Angkatan Ke-XI
Bupati Sinjai Andi Seto gadhista Asafa meresmikan dua jembatan di kawasan pesisir Kelurahan Lappa(Atas) dan Acara Dzikr Bersama di Mesjid Islamic Centre Sinjai,(Bawah) Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Personel Polres Sinjai bersama personil TNI Kodim 1424 Sinjai, Satpol.PP dan Dishub Sinjai melaksanakan Patroli Gabungan skala besar dalam kota sinjai guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta penegakan Protokol Kesehatan cegah penyebaran Covid-19 dimalam tahun baru 2021.

Personel Polres Sinjai bersama personil TNI Kodim 1424 Sinjai, Satpol.PP dan Dishub Sinjai melaksanakan Patroli Gabungan skala besar

Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Wakapolres Sinjai Kompol Sarifuddin, S.Sos demi menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya diwilayah Kabupaten Sinjai serta menegakkan protokol kesehatan
untuk mencegah timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19 dimalam tahun baru 2021.

Kegiatan yang akhir-akhir ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai yang dihadiri oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa mengundang pertanyaan dari beberapa kalangan.

Sumber video Humas Polres Sinjai

Salah satunya dari Kordinator Kabupaten (KORKAB) Suara Indonesia, Arjuna Ginting saat ditemui disalah satu Warung Kopi di sinjai, menilai justru aturan tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemda Sinjai dilanggar sendiri.

Mencontohkan, kegiatan peresmian Jembatan Waktu sore hari dan malam harinya Kembali Melakukan Dzikir dan DOA bersama malam harinya, di Mesjid islamic centre sinjai, (31/12/2020) lalu, oleh Bupati Sinjai justru memperlihatkan adanya kerumunan.

“Ada aturan dalam bentuk Perbup dan surat edaran yang berisi himbauan, ajakan dan pembatasan berkerumun serta wajib memakai protokol kesehatan kepada Warga”. Tutup Arjuna.

(dzul)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600