Faktual.Net, Butur, Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), menyelenggarakan musyawarah pergantian pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masa bakti 2017 – 2020 yang dilaksanakan di Balai Desa pada Senin (13/07/2020).
Musyarah desa tersebut dihadiri oleh Camat Wakorumba Utara, Bhabinkambtibmas, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pemdes Wamorapa, BPD, Lembaga Desa dan seluruh masyarakat setempat.
Tujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud, bukan hanya membahas kekosongan BUMDes, akan tetapi diisi juga dengan pembahasan secara transparan rapat pra kerja, untuk kegiatan fisik yang akan dilaksanakn pada tahun anggaran 2020.
Andi Safrudin selaku Pj. Kades Wamorapa, mengungkapkan rapat tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah kongkrit yang harus dilakukan oleh Pemdes Wamorapa, guna menyelamatkan dan mengisi kekosongan Kades definitif.
“Langkah kongkrit tersebut dengan mengambil alih sementara dokumen BUMDes untuk tujuan pembuatan laporan keuangan tahun 2020, dan meminta kepada BPD untuk mengadakan musyawarah guna pengisian pengurus BUMDes yg baru,” kata Andi, sapaan akrab Pj. Kades Wamorapa.
Selain itu, ia juga mengharapkan dengan adanya pengurus baru, BUMDes yang sebelumnya belum maksimal dalam menjaga stabilitas roda perekonomian, seyogianya mampu memberikan warna baru.
“Roda pembangunan Desa Wamorapa harus tetap berjalan. Maka dengan itu kita mengangkat pengurus baru,” jelasnya.
Hal yang sama, Camat Wakorumba Utara, La Ode Salam, S.Sos juga menyampaikan bahwa siapapun yang menjadi pengurus BUMDes, senantiasa bekerja sama dengan Pemdes demi terwujudnya kebersamaan dalam pembangunan desa dalam sektor usaha desa.
“Tetap bekerja sama dengan baik yang tujuan akhirnya adalah untuk kebaikan kita semua. Jangan pernah main-main dengan amanah yang diberikan, karena hasilnya begitu juga, kalau setengah berarti hasilnya setengah juga,” tegas La Ode Salam.
Ditempat yang sama, Sudarlin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Wamorapa menjelaskan, untuk melakukan penyelamatan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) harus pengurus yang baru dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) syarat Mutlak.
“Dimana diketahui LPJ BUMDes menjadi syarat mutlak pencairan ADD tahap II, maka harus mengambil langkah-langkah kongkrit seperti yang disampaikan oleh pimpinan saya tadi,” ucap Sudarlin.
Terakhir, ia juga menjelaskan bahwa perekrutan pengurus BUMDes akan dibuka secara umum dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Selanjutnya pelamar tersebut akan diseleksi untuk diajukan di musyawarah. Selain itu kami sudah sepakati juga pembahasan besaran HOK dan material lokal yang akan digunakan,” tutupnya.
Reporter: Zahirudin