Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Edukasi

Peranan Paralegal dalam Bantuan Hukum: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kaitannya dengan Perubahan KUHP dan KUHAP Baru

69
×

Peranan Paralegal dalam Bantuan Hukum: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kaitannya dengan Perubahan KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.Bj., CLA-D

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Faktual net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – Senin, 6 April 2026Paralegal merupakan elemen penting dalam sistem bantuan hukum di Indonesia, terutama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang sulit menjangkau layanan hukum formal. Artikel ini membahas pengertian paralegal, landasan hukum yang mengatur peranannya, serta bagaimana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memengaruhi posisi dan fungsi paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

Pengertian Paralegal

Secara umum, paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum namun bukan merupakan advokat berlisensi, dan bekerja di bawah bimbingan advokat atau lembaga bantuan hukum terakreditasi. Dalam konteks Indonesia, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa paralegal adalah individu yang telah mengikuti pelatihan serta memiliki sertifikat Paralegal Bantuan Hukum.

Paralegal berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum, terutama bagi warga di wilayah pedesaan, kelompok rentan, atau masyarakat miskin yang sulit mengakses layanan hukum profesional. Tugas utamanya meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum dasar, penyusunan dokumen hukum sederhana, pendampingan di luar pengadilan, serta pengumpulan data dan bukti untuk advokat. Meskipun memiliki peran yang penting, paralegal tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam persidangan di pengadilan, kecuali dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan batasan tertentu.

Dasar Hukum Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum

Peran dan kedudukan paralegal dalam sistem bantuan hukum Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Sebagai landasan konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum.

UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan istilah “paralegal”. Namun, peran paralegal dalam sistem bantuan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional yang tercantum dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini menjamin persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum, yang menjadi landasan bagi upaya memperluas akses keadilan melalui peran paralegal, terutama bagi masyarakat yang sulit menjangkau layanan hukum formal.

Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, yang menjadi dasar bagi keberadaan layanan bantuan hukum termasuk peran paralegal dalam membantu masyarakat memenuhi hak-hak hukumnya.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Merupakan dasar hukum utama yang mengakui keberadaan paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. Pasal 9 menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap paralegal, sedangkan Pasal 10 mewajibkan pemberi bantuan hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi paralegal.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum: Mengatur secara rinci mengenai syarat, tugas, fungsi, dan kewenangan paralegal, serta mekanisme pendaftaran dan pengawasan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum:

Memperjelas dan memperkuat peran paralegal, termasuk hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas, perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan tugasnya.

Kaitan dengan Perubahan KUHP dan KUHAP Baru

Pada tahun 2023, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk peran paralegal dalam bantuan hukum.

Dampak Perubahan KUHP Baru terhadap Peran Paralegal

KUHP Baru merupakan produk hukum pertama yang sepenuhnya lahir dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta karakter bangsa Indonesia. Beberapa poin penting dalam KUHP Baru yang memengaruhi peran paralegal antara lain:

Pengakuan Hukum Adat:

KUHP Baru mengakui keberadaan hukum adat sebagai sumber hukum yang sah dalam beberapa kasus. Paralegal, yang sering beroperasi di tingkat masyarakat lokal dan memiliki pemahaman tentang budaya dan adat setempat, dapat berperan penting dalam menjembatani antara hukum nasional dan hukum adat, serta membantu masyarakat memahami dan menerapkan kedua sistem hukum tersebut.

Keadilan Restoratif:

KUHP Baru menekankan pentingnya keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian sengketa pidana, terutama untuk kasus-kasus ringan. Paralegal, yang memiliki keterampilan dalam mediasi dan negosiasi, dapat berperan sebagai fasilitator dalam proses keadilan restoratif, membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan.

Pidana Korporasi dan Pidana Alternatif Bersyarat: 

KUHP Baru memperluas cakupan pidana korporasi dan memperkenalkan jenis pidana alternatif bersyarat. Paralegal dapat membantu masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, untuk memahami kewajiban dan hak mereka dalam konteks pidana korporasi, serta membantu dalam proses penerapan pidana alternatif bersyarat.

Dengan adanya perubahan ini, kebutuhan akan keterlibatan paralegal dalam memberikan edukasi hukum, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat semakin meningkat. Paralegal diharapkan dapat memahami norma-norma baru dalam KUHP Baru dan menyampaikannya kepada masyarakat dengan cara yang mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat mematuhi hukum dan melindungi hak-hak mereka.

Baca Juga :  Potensi Masyarakat DPC PPBNI Jakarta Utara Sowan Ke Mapolres Pelabuhan Jakarta Utara

Dampak Perubahan KUHAP Baru terhadap Peran Paralegal

KUHAP Baru membawa perubahan substansial dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, termasuk perubahan definisi dan ruang lingkup penasihat hukum. Beberapa poin penting yang memengaruhi peran paralegal antara lain:

Perluasan Definisi Penasihat Hukum: Pasal 1 ayat (10) KUHAP Baru memberikan definisi yang lebih luas dan rinci mengenai penasihat hukum, yang mencakup advokat atau orang lain yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memasukkan frasa “orang lain”, KUHAP Baru mengakomodasi kehadiran paralegal, pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau pihak lain yang bukan advokat namun secara sah dapat memberikan bantuan hukum, terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.

Perluasan Ruang Lingkup Pelayanan Hukum: KUHAP Baru memperluas ruang lingkup pelayanan hukum dari yang sebelumnya hanya terbatas pada “bantuan hukum” menjadi “jasa hukum” yang mencakup berbagai bentuk pelayanan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

Ini memberikan kesempatan lebih besar bagi paralegal untuk berperan dalam memberikan berbagai jenis layanan hukum kepada masyarakat, seperti konsultasi, penyuluhan, penyusunan dokumen, dan pendampingan di luar pengadilan.

Perlindungan Hukum bagi Penasihat Hukum:

KUHAP Baru mempertegas hak imunitas advokat dan penasihat hukum lainnya, termasuk paralegal, selama bekerja sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi paralegal dalam menjalankan tugasnya, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih berani dan bertanggung jawab.

Namun, perlu diperhatikan bahwa meskipun KUHAP Baru memperluas peran penasihat hukum, termasuk paralegal, batasan kewenangan paralegal tetap berlaku. Paralegal masih tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam persidangan di pengadilan, kecuali dalam kasus tindak pidana ringan dengan batasan tertentu.

Oleh karena itu, penting bagi paralegal untuk memahami batasan kewenangan mereka dan bekerja di bawah bimbingan advokat atau lembaga bantuan hukum terakreditasi.

Kesimpulan

Paralegal memegang peranan yang sangat penting dalam sistem bantuan hukum di Indonesia, terutama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang sulit menjangkau layanan hukum formal. Peran dan kedudukan paralegal diatur secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan dan fungsi mereka.

Perubahan KUHP dan KUHAP Baru membawa dampak signifikan terhadap peran paralegal dalam bantuan hukum. KUHP Baru menekankan pentingnya hukum adat, keadilan restoratif, pidana korporasi, dan pidana alternatif bersyarat, yang membutuhkan keterlibatan paralegal dalam memberikan edukasi, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat.

Sementara itu, KUHAP Baru memperluas definisi dan ruang lingkup penasihat hukum, yang memberikan kesempatan lebih besar bagi paralegal untuk berperan dalam memberikan berbagai jenis layanan hukum kepada masyarakat, namun tetap dengan batasan kewenangan yang jelas.

Untuk memaksimalkan peran paralegal dalam konteks perubahan hukum yang baru, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas paralegal melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, serta memperkuat koordinasi dan kerjasama antara paralegal, advokat, lembaga bantuan hukum, dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, paralegal dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas akses keadilan dan membangun sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Daftar Pustaka

– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

– Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

– Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

– Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

– Iswanto Dwi Yuwono. (2011). Panduan Memilih dan Menggunakan Jasa Advokat. Yogyakarta: Medpress Digital.

– Dede Farhan Aulawi. (2026). “Pentingnya Pelatihan Paralegal untuk Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Ruang Keadilan”. Fakta Peristiwa News, 23 Februari 2026.

– Budi Argap Situngkir. (2025). “Paralegal Ikuti Sosialisasi KUHP Baru Perkuat Peran Posbankum Desa dan Kelurahan”. Polten.co.id, 14 November 2025.

– Yohanes Akwan. (2025). “KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Peran Advokat di Papua Barat Kian Kuat”. InspirasiPapua.id, 31 Desember 2025.

– Lawyer Ahdan Ramdani. (2025). “Perbedaan KUHAP dan RUU KUHAP Tentang Penasehat Hukum”. Lawyer Ahdan Ramdani, 13 Juni 2025.

– Portal Hukum. (2025). “Bolehkah Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi di Pengadilan?”. Portal Hukum, 16 September 2025.

– Lombok Fokus. (2025). “Paralegal Garda Terdepan Akses Keadilan untuk Masyarakat”. Lombok Fokus, 21 Oktober 2025.

– PenaKuID. (2025). “Sengketa Tanpa Pengadilan? Paralegal Punya Jawabannya!”. PenaKuID, 17 November 2025.

– Gempar Sumatera Indonesia. (2024). “Peran Paralegal di Tengah Masyarakat”. Gempar Sumatera Indonesia, 22 November 2024.

– Suara Dermayu. (2025). “Paralegal Diakui Negara, Ini Dasar Hukumnya dan Peran Pentingnya dalam Bantuan Hukum”. Suara Dermayu, 27 Juni 2025.

 

Penulis adalah Ketua LBH No Viral No Justice DPD Provinsi DKI Jakarta

Tanggapi Berita Ini