Faktual.net – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Sabtu, 14 Maret 2026 – Bertempat di Lantai 2 Kantor Kelurahan Kebagusan, Jalan Kebagusan IV No. 1, RT.009/RW.05, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan digelar acara penyuluhan anti tawuran dan kenakalan remaja bersama narasumber Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H., Ketua DPW Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Provinsi DKI Jakarta.
Hadir dalam kesempatan tersebut di selain narasumber adalah Lurah Kebagusan Budi Rudiyanto, S.E., Perwakilan Kodim Peltu Billy, Komandan Polsek Pasar Minggu Rizal, Perwakilan Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Ketua LMK Kelurahan Kebagusan H. Agus Setiadi, Perwakilan FKDM Provinsi DKI Jakarta Muhamad Aspar, Ketua FKDM Kelurahan Kebagusan Haris Fadilah beserta jajarannya, Pengurus/Anggota GPiB DPW DKI Jakarta serta perwakilan Karang Taruna dari setiap RW di Kelurahan Kebagusan serta PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Acara dibuka yang dipandu oleh MC Bang Rey yang memandu dengan penuh komunikatif. MC menyambut hadirin dan mengajak untuk menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya, Ketua Panitia Haris Fadilah menyampaikan sambutan dan laporan, menyatakan bahwa “Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama antara Kelurahan Kebagusan dengan GPIB, dengan dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung dan menyediakan tempat untuk acara ini.
Sambutan berikutnya dari Lurah Kebagusan, Rudi Budiyanto, S.E. menyampaikan bahwa, “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang bulan Ramadhan 1447 H,” tegasnya.
Ia menyebutkan lagi bahwa, “Kejadian tawuran telah berkurang dibanding tahun sebelumnya, namun semua pihak tetap memiliki tanggung jawab untuk saling melindungi,” ujarnya.
Lurah Kebagusan yang berasal dari Magetan ini juga mengingatkan, “Bahaya tongkrongan anak-anak di malam hari dan pentingnya mengarahkan mereka ke kegiatan positif,” ujarnya dengan penuh harapan.
Selain itu, ia menyampaikan, “Empat kunci hidup bahagia, yaitu ridho, ikhlas, sabar, dan bersyukur,” tutupnya.

FKDM Provinsi DKI Jakarta Muhamad Aspar juga menyampaikan bahwa, “Berbagai pihak dari berbagai latar belakang berkolaborasi untuk menjalankan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.
Ia menyebutkan pentingnya kolaborasi antara Kelurahan, Kecamatan, dan Provinsi untuk menjaga keamanan wilayah. Ia juga mengingatkan tentang kejadian tawuran yang pernah terjadi dan mengajak seluruh kader untuk bersama-sama mencegah hal serupa terjadi lagi.
Narasumber Dandy Capryanto Hermawan yang juga ada salah satu Dewan Penasihat PEWARNA Indonesia menjelaskan bahwa GPIB merupakan salah satu organisasi masyarakat terpilih di Jakarta yang mendapatkan penilaian terbaik. Ia juga menjelaskan bahwa tema penyuluhan ini sesuai dengan surat edaran Gubernur DKI Jakarta nomor 7 tahun 2026 yang bertujuan untuk menciptakan kondisi kondusif di bulan Ramadhan. Ia menyebutkan bahwa kasus tawuran dan kenakalan remaja telah berkurang, namun masih perlu diperhatikan secara serius.
Dandy menjelaskan bahwa, “Tawuran dan kenakalan remaja merupakan masalah sosial yang melibatkan banyak aspek, termasuk faktor sosial, psikologi, ekonomi, dan hukum. Remaja yang terlibat biasanya berusia antara 12 hingga di bawah 20 tahun, yang masih dalam fase mencari jati diri dan pengakuan kelompok. Emosi yang belum stabil membuat mereka mudah terpengaruh dan terprovokasi, bahkan hingga melakukan tindakan agresif untuk menjaga kehormatan kelompok,” urainya.
Ia juga menyebutkan bahwa media sosial dapat menjadi salah satu faktor yang memperparah masalah, karena dapat menjadi sarana provokasi dan tempat untuk menunjukkan eksistensi. Namun, media sosial juga memiliki dampak positif jika digunakan dengan baik. Ia mengajak orang tua dan masyarakat untuk lebih memahami kondisi remaja agar dapat memberikan bimbingan yang tepat.
Selanjutnya, Dandy menjelaskan tentang aturan hukum, “Terkait tawuran berdasarkan KUHP baru. Pasal 262 KUHP menetapkan bahwa pelaku pengeroyokan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat mencapai 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, hukuman dapat mencapai 12 tahun. Ia juga menjelaskan bahwa bagi pelaku di bawah umur 18 tahun akan melalui sistem peradilan pidana anak, dengan kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa, “Akibat tawuran tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga pada korban dan keluarga mereka. Korban dapat mengalami cedera fisik dan trauma psikologis, bahkan hingga kehilangan nyawa. Sementara pelaku akan merugi masa depannya karena harus menjalani hukuman penjara dan mendapatkan catatan kriminal,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hal penting untuk mencegah kenakalan remaja, dan seluruh pihak termasuk komite sekolah harus berperan aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak.
Acara semakin menarik karena para anggota Karang Taruna dari masing-masing RW yang ada di Kelurahan Kebagusan memberikan pertanyaan sehingga terjadi dialog interaktif dari generasi calon pemimpin masa depan dengan para pemangku kebijakan dari tiga pilar bahkan FKDM dan LMK.
Acara diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh peserta tentang bahaya tawuran dan kenakalan remaja, serta bagaimana cara mencegahnya. Semoga dengan adanya penyuluhan ini, kejadian tawuran di Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya dapat semakin berkurang, bahkan tereliminasi sama sekali.
Babinsa dari Kodim Peltu Billy juga menyampaikan arahan ketika dalam sesi tanya jawab. Ia menyampaikan terima kasih atas masukan adik-adik Karang Taruna, “Ada saja yang suka nongkrong bahkan di kuburan, di tempat-tempat sepi. Sehingga pengawasan patroli yang dilakukan secara random hingga tengah malam, kami Babinsa akan mengusahkan lebih baik dalam pengamanan,” tegasnya.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan buka puasa bersama penuh dalam suasana keakraban.
Reporter: Johan Sopaheluwakan























