Faktual.Net, Tidore. Meskipun telah dijadwalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Musyawarah (Banmus) terkait dengan jadwal penyampaian nota keuangan oleh Walikota Kota Tidore Kepulauan ke DPRD Kota Tikep pada tanggal 19 November 2018 lalu.
Namun agenda tersebut kembali molor, hal itu dikarenakan saat ini pihak eksekutif Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sementara sedang melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memakan waktu selama satu minggu.
“Setelah penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS), kami diberikan kesempatan selama satu minggu untuk OPD menyusun RKA, karena dalam penetapan KUA-PPAS itu baru sebatas Pagu anggaran yang diberikan,” ujar Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Thamrin Fabanyo saat ditemui pada Kamis, 22/11/2018 di Kantor Walikota Kota Tikep.
Untuk itu, Sekda memastikan bahwa pada tanggal 26 November 2018 Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sudah bisa menyampaikan nota keuangan ke DPRD Kota Tikep. “Insya allah 26 November sudah bisa disampaikan ke DPRD,” tambahnya.














