Faktual.net – Jakarta Selatan, DK Jakarta – Penggerebekan di Panti Pijat Flame Spa di Seminyak, Bali pada 2 September 2024 sempat viral setelah diduga memberikan layanan yang mengarah pada praktik prostitusi.
Dari hasil operasi Ditkrimum Polda Bali, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni H (resepsionis), K (resepsionis), dan A marketing).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang permasalahan dalam bisnis hiburan di Bali, termasuk eksploitasi terhadap perempuan.
Pihak warga negara asing (WNA) berupaya untuk mengambil paksa saham Flame Spa.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa pemilik Flame Spa seorang selebgram Bali bernama Ni Ketut Sarnanitha (Nitha).
Hal ini dibantah kuasa hukum Doni Tri Istiqomah, SH., M.H., bersama Parlin Soni Hambang, S.H., M.H., Jannes Simatupang, S.H., Ervin Manuel Simanjuntak, S.H. saat mendampingi Nitha (istri RDH) dalam press conference di Resto Nasi Tumpeng Sultan, Mayestik, Kebayoran baru, Jakarta Selatan. Senin (30/9/24).
“Atas dasar pemberitaan yang tidak berimbang tersebut, kami selaku kuasa hukum perlu meluruskan, “Tidak benar bahwa Flame Spa adalah milik Nitha, akan tetapi milik suami Nitha inisial RND bersama ketiga kawannya GCH, AJD, dan DJO. Keempatnya merupakan warga negara asing (WNA) berasal dari negara Australia,” jelas Doni Tri Istiqomah kepada awak media Faktualnet.com.
Doni menjelaskan bahwa mayoritas bisnis di Bali yang dimiliki warga negara asing (WNA) sering dilakukan secara ilegal. Menurutnya, hal ini sudah menjadi rahasia umum karena modal yang dimiliki oleh WNA tersebut seringkali tidak mencapai Rp 10 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA). “Nitha sendiri hanya diberikan 20% keuntungan sebagai “komisaris,” yang sebenarnya dianggap sebagai pengganti nafkah suaminya,” bebernya.
“Banyak dari mereka (WNA) menggunakan nama warga negara Indonesia (WNI) sebagai pemilik perusahaan. Salah satu cara yang dianggap paling mudah dan aman bagi WNA agar tetap bisa mengendalikan bisnis mereka adalah dengan menikahi perempuan Bali, kemudian menempatkan nama istrinya sebagai pemilik usaha. Strategi ini memberi mereka kendali penuh atas bisnis tersebut, meskipun secara legal tercatat atas nama WNI,” ungkap Doni.
RDH dan rekan-rekannya semakin agresif dalam bisnis ini, menambahkan layanan sensual massage dan body-to-body, yang ditolak oleh Nitha karena melanggar hukum Indonesia.
Ancaman perceraian dan pengambilan hak asuh anak oleh RDH membuat posisi Nitha semakin terpojok. Pada Agustus 2024, konflik antara RDH dan Nitha memuncak ketika RDH ketahuan berselingkuh.
Rekan GCH, AJD, dan DJO, khawatir bahwa Nitha akan meninggalkan bisnis tersebut dan menuntut dividen yang belum dibayarkan.
Penggerebekan Flame Spa pada 2 September 2024 diikuti oleh AJD dan GCH, yang diduga memiliki peran lebih dalam penggerebekan tersebut. Selama operasi, staf spa diminta menyerahkan kunci oleh GCH, yang bahkan diizinkan mengunci pintu spa tanpa intervensi polisi. CCTV di lokasi pun dimatikan dan diarahkan ke atas oleh aparat.
Beberapa hari setelah penggerebekan, GCH mengirim pesan kepada Nitha, mengaku sebagai dalang di balik penggerebekan tersebut. Ia memaksa Nitha untuk menyerahkan saham Flame Spa kepada pihak yang akan ditunjuk, dengan ancaman bahwa Nitha akan dipenjara jika tidak menurut.
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan eksploitasi oleh WNA dalam bisnis ilegal di Bali, dan potensi keterlibatan aparat dalam melindungi kepentingan mereka. Kuasa hukum Nitha meminta keadilan, agar kepolisian tidak digunakan untuk membela kepentingan WNA dalam bisnis hiburan ilegal di Bali.
Reporter: Rosmauli P.
















