Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahPemerintahan

Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata

×

Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Makassar Sulsel- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui rapat koordinasi memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha sektor pariwisata sebagai langkah strategis untuk memastikan kepatuhan hukum dan menjaga kualitas investasi di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat pembahasan terkait perizinan usaha sektor pariwisata di Hotel Claro Makassar, Senin, 30 Maret 2026.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran lingkup Pemprov Sulsel, antara lain Inspektur Daerah Marwan Mansyur, Kepala Satpol PP Andi Arwin Azis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Asrul Sani, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Andi Mirna, serta perwakilan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kesbangpol, dan Biro Hukum.

“Kita akan melakukan pengecekan perizinan terhadap usaha sektor pariwisata di Sulsel, mulai dari awal proses penerbitan izin sampai proses terkini, untuk mengetahui pada tahapan mana terjadi pelanggaran atau pelampauan aturan,” ujar Sekda Sulsel.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan, Guru di Desa Lassa Lassa Rangkap Sejumlah Jabatan Strategis

Langkah pengawasan ini akan mencakup seluruh sektor usaha pariwisata di Sulawesi Selatan.

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersama instansi terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan bahwa pihaknya mengelola layanan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai instrumen utama dalam proses perizinan usaha secara nasional.

Selain melibatkan perangkat daerah tingkat provinsi, pengawasan ini juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Humas Pemprov Sulsel.

Redaksi Faktual.Net.

Tanggapi Berita Ini