Example floating
Example floating
HeadlineHukumKesehatanMetropolitanPemerintahan

PEMPROV DKI CABUT IZIN PT KCN, TAPI DILOKASI MASIH ADA AKTIVITAS

×

PEMPROV DKI CABUT IZIN PT KCN, TAPI DILOKASI MASIH ADA AKTIVITAS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Faktual.Net,Jakarta- Dikutip dari Rilis yang dikeluarkan oleh PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi), Pemprov DKI Jakarta yang berkomitmen menjaga kualitas lingkungan untuk kesehatan warganya, dan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif, Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Keputusan ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dikutip dari rilis, Asep Kuswanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup, mengatakan Surat Keputusan yang diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga :  INAKOR Gowa Desak Kejagung Turun Tangan, Periksa Muhammad Ihsan dan Faisah Terkait Penanganan Kasus JKN dan PT IKI

Asep Kuswanto juga menjelaskan, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya, ungkap Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Setelah terbit SK dan ucapan Asep Kuntoro “PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku” ternyataa tidak berlaku, informasi dari warga hari ini, Selasa (21/6), PT. KCN masih beraktivitas. (Zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit