Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanPemerintahan

Pemborong Sudin SDA Jakut, Melakukan Pekerjaan “Diduga” Langgar Aturan

×

Pemborong Sudin SDA Jakut, Melakukan Pekerjaan “Diduga” Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60



faktual.net – Jakarta, Pekerjaan pembangunan precast di Jalan Warakas Kelurahan Warakas kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Tahun Anggaran Tahun 2021 dan Lanjutan Tahun 2022, menjadi sorotan warga maupun penggiat Lsm, karena dinilai diduga tidak sesuai dengan Bill of Quantity dan Gambar. Pelaksana kerja(kontraktor) PT. Aldonial Putra Perkasa.

Mr. FR (inisial) anggota Lsm menjelaskan kepada media online hasil investigasi Timnya dilokasi kerja PT. Aldonial Putra Perkasa, selasa (26/7), bahwa kegiatan Seluruh Pekerjaan Saluran U-Ditch 80-80 Jalan Warakas Raya dan Jalan Warakas III, “diduga” Tidak Dilaksanakan Sesuai Bill Of Quantity dan Gambar
antara lain,
1. Papan Nama hanya ada 1 ditembok toko JaIan Warakas Raya.
2 Bedeng Pekerja tidak ada
3 Direksi Keet tidak ada
4 Rambu tidak sesuai Bill hanya ada sebahagian
5. Pekerjaan Galian Saluran lama Sedalam 1 Meter dari jalan Warakas I
6 Pekerjaan Galian U-Ditch 80- 80 cm Lebar Galian 1,80 Meter.
7. Pekerjaan galian saluran dengan Excavator yang lebarnya 60 cm dan Pekerjaan Galian U-Ditch 80- 80 cm agar memakai Excavator yang kecil.
9. Pekerjaan Galian Saluran Rusak Tanaman dan Bongkar Pohon Besar tanpa izin dari Sudin maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, akibat dari galian lebar 1,80 Meter.
10. Pemadatan kiri kanan U-Ditch tidak dijalankan.
11. Dibawah seluruh pemasangan U-Ditch tidak ada Pasir Urug dan Agregat Kelas 8
12. Pemasangan U-Ditch tidak lurus dan tidak rapat.
13.Kontraktor dinilai hanya mengerjakan Galian,Pemasangan U-Ditch dan Tutup Plat saja,jika ada di Kontrak dan Bill Of Quantity tambahan Tagihan agar Dipotong atau Dihapus,sebagai Kejujuran dan Kebenaran tidak KKN.
14. Lokasi yang sudah di investigasi Tim ada barang bukti dengan lengkap.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Untuk dapat hasil yang dikerjakan oleh kontraktor serta bukti keseriusan Konsultan Pengawas dan kinerja Sudin SDA dapat dilakukan evaluasi serta uji materi ke lokasi kerja,” ucap Mr. FR.


Mr. FR melanjutkan, kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan dan tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Secara administrasi bahwa penanggung jawab dilapangan adalah Sudin SDA hingga Perusahaan (kontraktor) Pelaksana.

Baca Juga :  Regina Art Soroti Tuntutan 18 Tahun terhadap Nadiem Makarim, Harap Proses Hukum Berjalan Adil

“Dilokasi kerja Kontraktor tidak dapat menunjukkan Bill Of Quantity (BOQ) Gambar, SPMK SPK dan Surat Tugas Pengawas Sudin serta Surat Tugas Pengawas Pemborong (SKA 602), Mandor TS 028- TS 031 sesuai dengan peraturan kontrak dilokasi
2. Lokasi pekerjaan tidak dikerjakan sesuai konstruksi, seperti dikontrak dan gambar
3. Banyak laporan Hasil pelaksanaan dilapangan diduga Fiktif, alias tidak dikerjakan sesual dengan Kontrak & Gambar, maupun analisa, begitu juga Surat Harian,” Penjelasan Mr. FR mengakhiri.

Wartawan media faktual.net, melakukan komunikasi dengan Jajaran Sudin SDA dan menginformasikan informasi publik, belum mendapatkan respon serta melihat adanya publikasi tentang hasil kerja kontraktor.

Terkait perusakan Tanaman dan bongkar pohon Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Cristian mengatakan, Rabu(27/7), sampai saat ini belum ada informasi masuk ke Sudin. Dan Kalau ada hal yang menyimpang akan di infokan ke dinas pertamanan dan Hutan Kota.

“Peraturan penebangan pohon itu ada di Pergub no.24 tahun 2021 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Ada pasal-pasalnya, infokan saja kalau memang ada yang asal main tebang pohon ke saya, Kita akan telusuri,” Jelas Cristian. (Zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit