Bangunan Tidak Terlihat IMB dan Bagunan Tidak Sesuai IMB, Berdiri Kokoh


faktual.net -Jakarta, Warga menginformasikan ada Bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Sungai Bambu No 7,tidak terlihat IMB dan “diduga” Bangunan tanpa ijin,

Bangunan “diduga” tidak sesuai IMB di Jalan cibadak I 16 RT 1 RW 4 Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara dengan IMB yang diterbitkan oleh PTSP dengan Nomor,
42/C.37.EC/31.72.03.1004.01.037 R.4/3/-1.785.51/e/2022.


Pejabat DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) yang tidak bersedia dipublikasikan menjelaskan, Peraturan-Peraturan mendirikan bangunan tertuang dalam,

1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan bangunan gedung.

2. Pergub No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan sanksi pelanggaran penyelnggaraan

bangunan gedung.

3. Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Air di Pemukiman Warga Penindaian Semendo Darat Laut Berubah Warna Butek Diduga Pencemaran Limbah PT PGE

5. Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung;

6. Perda No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah DKI Jakarta.

7. Undang undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung, rumah tinggal dan termasuk dalam kategori bangunan gedung;

8. Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2005 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

9. Peraturan Gubernur Daerah khusus ibu kota jakarta No 85 thn 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan bangunan.

“Pemilik bangunan mungkin tidak memahami apa dan untuk apa adanya ijin mendirikan bangunan (imb), dan bahkan ada yang tahu tapi melanggar imbnya dengan penambahan lantai dan juga jarak batas yang diterbitkan dalam imb, kami dari citata (dcktrp) jika ada laporan ditelusuri dan jika ada pelanggaran di rekomtek,” Ucapnya. (zul)

Tanggapi Berita Ini