Hukum  

Pembangunan Jembatan Desa Sepakat Baru Kubu Raya Menuai Protes Warga

Faktual.net, Kubu Raya, Kalbar (21/11/2021) – Pembangunan Jembatan di Desa Sepakat Baru Menuai Protes Warga.
Kita ketahui Bersama bahwa Dana Desa adalah sumber dana dari pusat yang disampaikan ke pemerintah daerah dan disalurkan kerekening Desa untuk disalurkan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Artinya pemerintah desa hanya diperkenankan untuk menjalankan amanah tersebut bukan untuk menjalankan kepenitngan pribadi atau mengambil keuntungan pribadi.

Dari hasil temuan dan informasi d llapangan ada beberapa kejanggalan tentang pembangunan jembatan Desa Sepakat Baru, yaitu volume pembangunannya: Panjang 11 M x Lebar 2 M x Tebal 0,12 T cm dari Total anggaran Rp. 143.020.300, menuai protes warga serta para pekerja yang bermula kejanggalan tersebut dari upah tukang. “Upah tukang yang di terima total sekitar Rp. 8.000.000 (sampai Finishing) yang dikerjakan 11 orang dalam waktu 7 hari,” ujar Misnari (Kepala Tukang sekaligus Ketua RT 002 RW 001.

Dari pagu anggaran tersebut tidak wajar upah yang diterima idealnya seharusnya Rp. 42.906.090 yaitu 30% dari total pagu anggaran. Jasi terdapat kekurangan upah sekitar Rp. 34.906.090.

Sementara untuk kerugian uang negara untuk belanja material diperkirakan Rp. 40.000.000 secara pasti keseluruhan kerugian kami meminta kepada tim ahli untuk melakukan audit dii lapangan.

Baca Juga :  Pengungkapan Narkotika Jenis Shabu 10,654 Kg Jaringan Wilayah Bekasi - Bogor - Riau- Bekasi

Dalam hal ini yaitu Inspektorat Kubu Raya harus mengklarifikasi hal ini atas kejanggalan tersebut.

Lalu kami mendatangi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan monitoring kejanggalan yang kami temui, akan tetapi ketua BPD berkata, “Kami tidak memegang berkas RAB sehingga kamj BPD tidak bisa melakukan monitoring tersebut,” ujar Efendi (Ketua BPD).

Berdasarkan tahapan investigasi yang kami lakukan di lapangan tidak memuaskan kami. Akhirnya kami melakukan tindakan untuk meminta penyelesaian dari pihak yang berwenang dengan melayangkan surat pengaduan ke beberapa instansi terkait pada Tanggal 01 November 2021 (Inspektorat Kubu Raya, Bupati Kubu Raya, Polres Kubu Raya, Gubernur Kalbar, Polda Kalbar serta BPK Perwakilan Kalimantan Barat).

Besar harapan kami agar hal ini bisa menjadi pusat perhatian kita semua terutama pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk diketahui serta ditindak lanjuti temuan kami secara intesif secara professional untuk segara dilakukan audit ke lapangan yaitu Desa Sepakat Baru, Kubu Raya Kalimantan Barat.

Jumat 19 November 2021, lukul 08.30 kami dipanggil ke Kantor Inspektorat untuk melakukan Proses BAP atas pengaduan kami.

Baca Juga :  Pelaku Begal di Jalan Jatimakmur Diamankan Polsek Jatisampurna Bekasi

Hasil kesimpulan dari Proses BAP tersebut Inspektorat Kubu Raya Berjanji akan melakukan Audit secara Intensif dan profesional ke lapangan (Desa Sepakat Baru Kubu Raya Kalbar), namun jadwal belum ditentukan, berhubung waktu audit belum di pastikan tanggal berapa maka kami berharap kepada seluruh pihak terkait untuk mengawal bersama-sama agar hal ini bisa segera dijadwalkan waktu audit tersebut.

Harapan kami selaku pelapor sekaligus narasumber serta masyarakat setempat dalam temuan ini kami memohon audit bisa dilaksanakan sebelum akhir Tahun 2021 untuk meminimalisir penyelewengan dana desa akan datang.

Kami juga memohon memohon agar upah tukang diberikan sepenuhnya tidak boleh ada potongan dalam upah pekerja karna ini kaitan nya dengan jerih payah keringat masyarakat jangan sampai ada kedzoliman dalam hal ini.

Reporter: Yusman

Tanggapi Berita Ini