Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Pemasangan Papan Nama (Plang) di Kelurahan Lubang Buaya, Membuat Ketakutan Warga

×

Pemasangan Papan Nama (Plang) di Kelurahan Lubang Buaya, Membuat Ketakutan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta – Pemasangan papan nama (plang) tim advokasi dari pihak pelapor di Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, ricuh membuat ketakutan warga, karena pihak pelapor didukung oleh massa yang beratribut ormas. pada Senin (01/09/2020).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Jeritan tangis warga terutama ibu-ibu Kelurahan Lubang Buaya Jalan SPG Vll RT 13 RW 09 yang saat ini masih khawatir dengan kehadiran ormas yang mendukung Tim Pengacara Pelapor dari Law Firm IRJ & Partners yang berkedudukan di Jalan Raya Seroja No. 50 RT 002 RW 028 Harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat.

Warga berharap agar pihak keamanan dan juga Lurah Kelurahan Lubang Buaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi warganya dari intimidasi massa di luar warga yang saat ini sedang berlangsung proses hukum pelaporan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pihak pengacara pelapor yang memasang plang di Jalan SPG Vll RT 13 RW 09 mengerahkan massa yang beratribut ormas yang diduga tidak ada keterkaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Timur.

Baca Juga :  Proyek Saluran Air PUPR Provinsi Dipertanyakan: Warga Soroti Kelurusan dan Ketiadaan Koporan

Pihak pengacara pelapor IRJ dan Partners tidak dapat untuk dikonfirmasi karena dikawal ketat oleh massa beratribut ormas dan terlihat beringas.

Lurah Lubang Buaya Dede yang menemui warga yang merasa terintimidasi dan khawatir, mengatakan agar warga tetap tenang dan jangan terpancing untuk anarkis karena Negara akan melindungi warganya yang merasa diintimidasi atau terancam.

“Pertama saya ucapakan apresiasi kepada warga RW 09 yang tertib dan tidak anarkis tapi jangan juga menciptakan kerumunan karena masih dalam pandemi Covid-19 dimana warga 09 ada yang terpapar dan meninggal dunia karena Virus Corona,” ungkap Dede.

“Yang kedua pemerintah akan menjamin keamanan warganya, jika ada yang mengancam lapor saja ke kelurahan dan akan dilindungi, jangan memaksakan kehendak karena yang salah akan salah dan yang benar akan benar,” kata Dede

Proses hukum perkara pidana dengan No.Perkara : PDM – 146/JKT.TMR/6/2020 yang menjerat Sunarta alias Narto salah satu warga Lubang Buaya dengan status terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masih berlangsung dengan mendengarkan saksi saksi pelapor. (Zul).

Tanggapi Berita Ini