Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak 5 pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi dihukum menyapu Jalan Sindang, Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara. Mereke kedapatan tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Kelurahan Koja, Hedra mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“OK Prend dilakukan dengan menyisir Jalan Sindang Raya,”terang Hendra.
Ia menerangkan, sasarannya warga yang masih melanggar penerapan PSBB dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Hasilnya, ada 5 warga yang kedepatan melanggar protokol kesehatan pencengahan COVID-19 langsung didata dan ditindak petugas,”kata Hendra.(Amin)
















