Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Metropolitan

Pelanggar PSBB Transisi di Jalan Sidang Raya Jakarta Utara Dihukum Menyapu Jalan

21
×

Pelanggar PSBB Transisi di Jalan Sidang Raya Jakarta Utara Dihukum Menyapu Jalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak 5 pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi dihukum menyapu Jalan Sindang, Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara. Mereke kedapatan tidak memakai masker.

Kepala Satpol PP Kelurahan Koja, Hedra mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“OK Prend dilakukan dengan menyisir Jalan Sindang Raya,”terang Hendra.

Ia menerangkan, sasarannya warga yang masih melanggar penerapan PSBB dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Hasilnya, ada 5 warga yang kedepatan melanggar protokol kesehatan pencengahan COVID-19 langsung didata dan ditindak petugas,”kata Hendra.(Amin)

Tanggapi Berita Ini