Jakarta, Faktual.Net-14 warga terjaring operasi kepatuhan Peraturan Daerah di Jl Lorong 104, Koja, Jakarta Utara. Para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung didata serta dijatuhi sanksi.
Kepala Satpol PP Kelurahan Koja, Hendra mengatakan, Operasi Kepatuhan Daerah digelar lantaran masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan COVID-19.
“14 pelanggar tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial meyapu jalan. Ini untuk memberikan efek jera serta agar mematuhi protokol kesehatan,”ujar Hendra, Senin (27/07/2020).
Dalam operasi ini, sambung Hendra, pihaknya juga mendapatkan bantuan dari Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Urtara, Koja, Jakarta Utara. Menurutnya operasi ini akan rutin dilakukan selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.(Amin)
















