Jakarta, Faktual.Net-Sembilan warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan PD Pasar Sungai Bambu, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (05/08/2020), disanksi kerja sosial membersihkan areal pasar.
Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda mengatakan, sembilan warga tersebut terjaring petugas pengawasan petugas karena kedepatan tidak menggunakan masker yang lewat didepan pasar.
“Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberi efek jera,”tegasnya.
Menurut Syamsul, selama ini pihaknya rutin melakukan pengawasan di sejumlah lokasi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya di PD Pasar Sungai Bambu.
“Kita lakukan pengawasan mulai dari pintu masuk sampai jalanan di depan pasar,”ujarnya.(Amin)