Pelanggar Protokol Kesehatan di PD Pasar Sungai Bambu Disanksi Kerja Sosial

Jakarta, Faktual.Net-Sembilan warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan PD Pasar Sungai Bambu, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (05/08/2020), disanksi kerja sosial membersihkan areal pasar.

Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda mengatakan, sembilan warga tersebut terjaring petugas pengawasan petugas karena kedepatan tidak menggunakan masker yang lewat didepan pasar.

“Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberi efek jera,”tegasnya.

Baca Juga :  Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara Ajak Toga dan Tomas Ciptakan Suasana Aman di Bulan Ramadan

Menurut Syamsul, selama ini pihaknya rutin melakukan pengawasan di sejumlah lokasi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya di PD Pasar Sungai Bambu.

“Kita lakukan pengawasan mulai dari pintu masuk sampai jalanan di depan pasar,”ujarnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini