Example floating
Example floating
Metropolitan

28 Pelanggar PSBB di Semper Barat Ditindak

×

28 Pelanggar PSBB di Semper Barat Ditindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net– Petugas Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menindak 28 warga yang kedepatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Puluhan warga tersebut kemudian didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum serta membayar denda administrasi.

Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, ke-28 warga tersebut terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tib Mas) yang digelar di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Semper Barat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Di Jalan Kramat Jaya ada 28 pelanggar, 23 di antaranya disanksi kerja sosial dan lima lainnya memilih membayar denda administrasi,”ujar Iqbal, Rabu (05/08/2020).

Baca Juga :  Nobar Piala Dunia 2026 di Pulau Pari, Polisi dan Warga Perkuat Kebersamaan Sambil Jaga Kamtibmas

Dikatakan Iqbal, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar sesuai Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI.

“Penertibankita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencengahan COVID-19,”tandasanya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini