Jakarta, Faktual.Net– Petugas Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menindak 28 warga yang kedepatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Puluhan warga tersebut kemudian didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum serta membayar denda administrasi.
Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, ke-28 warga tersebut terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tib Mas) yang digelar di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Semper Barat.
“Di Jalan Kramat Jaya ada 28 pelanggar, 23 di antaranya disanksi kerja sosial dan lima lainnya memilih membayar denda administrasi,”ujar Iqbal, Rabu (05/08/2020).
Dikatakan Iqbal, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar sesuai Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI.
“Penertibankita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencengahan COVID-19,”tandasanya.(Amin)















