Example floating
Example floating
Hukum

Pelaku Pengeroyokan di Kolong Jembatan 1 Berhasil Diringkus Polsek Cilincing

×

Pelaku Pengeroyokan di Kolong Jembatan 1 Berhasil Diringkus Polsek Cilincing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Jajaran Polsek Cilincing yakni Tim Opsnal berhasil meringkus 5 orang remaja berinisial DP,HS,JA,SN,SA yang melakukan penganiayaan terhadap korban RS sehingga menderita luka luka.

Demikan keterangan di sampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Sudjarwoko didampingi Kapolsek Cilincing, Kompol Eko SBW kepada wartawan saat ungkap kasus di halaman Mapolsek Cilincing, Senin (14/12/2020).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Diterangkan Sudjarwoko, kejadian bermula saat Tim melakukan patroli malam di wilayah Kampung Baru, Kolong Jembatan, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (10/12/2020) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pada saat Tim melintas di Jl. jembatan 1 Kolong jembatan,Tim mendapati korban RS terkapar di pinggir jalan dengan luka luka”terang Djarwoko.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, Djarwoko lebih jauh menjelskan, kalau korban habis mengalami tindak kekerasan pengeroyokan oleh sekelompok remaja.Selanjutnya, tim membawa korban ke Puskesmas Cilincing dan melakukan interograsi ke korban.

Baca Juga :  Tolak Alat Bukti Korban hingga 'Sihir' SP2HP, Profesionalisme Penyidik Polres Kolaka Digugat ke Polda Sultra

Selanjutnya, tim segera menuju lokasi yang di curugai sebagai tempat persembunyian para pelaku dan berhasil meringkus para remaja yang di duga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut berikut dengan barang bukti pedang,celurit panjang, serta cocor bebek.

Para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka, pengeroyokan dilakukan atas dasar motif balas dendam karena saling ejek antara remaja Kolong Jembatan 1 dengan remaja Kolong Jembatan 2. Akibat perbuatannya,para tersangka terancam pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 358 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 3 tahun 6 bulan”jelas Djarwoko.(Amin)

Tanggapi Berita Ini