Example floating
Example floating
Berita

Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Berhasil Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak

×

Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Berhasil Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,

Lebak, Banten – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan ribuan obat tanpa izin edar pada Rabu (7/12/2022) di Kqmpung Bojong Cae Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang Pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (7/12/2022) di Kampung Bojong Cae Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak berhasil mengamankan pelaku SH (24) warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak,” ucap Malik. Sabtu (10/12/2022).

Dari pelaku SH barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1.358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 (seratus dua puluh) butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold.

Baca Juga :  Muh.Kasim Sila Pimpin Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Ari Paletteri: Beliau Tahu Apa yang Diinginkan Masyarakat

“Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas,” terang Malik.

“Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit