Faktual.net,Gowa, Sulsel — Penunjukan Kasim Sila sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menarik perhatian Masyarakat Gowa, Politisi dari Fraksi PAN DPRD Gowa tersebut dinilai memiliki pengalaman, pendekatan humanis, serta kemampuan komunikasi yang baik dalam menyikapi dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Jum’at ( 29/5/2026)
Muh.Kasim Sila yang merupakan anggota DPRD Gowa dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Bungaya, Biringbulu, Bontolempangan, dan Tompobulu, dikenal dekat dengan masyarakat dan sering hadir dalam berbagai persoalan sosial di wilayah pegunungan Gowa.
Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, turut memberikan dukungan moral terhadap kerja-kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Menurutnya, kehadiran pansus harus menjadi momentum untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat dan masa depan Kabupaten Gowa.
“Bapak Kasim Sila tahu apa yang diinginkan masyarakat luas. Beliau dikenal humanis, komunikatif, dan tentu memahami langkah-langkah apa yang mesti dilakukan dalam situasi seperti ini,” ujar Ari Paletteri.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap pansus bukan berarti keberpihakan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk harapan agar seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan daerah.
“Kita semua berharap pansus bekerja secara profesional, tenang, dan tidak keluar dari koridor hukum maupun etika pemerintahan. Ini bukan soal menyerang atau membela siapa pun, tetapi bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan demi kebaikan Kabupaten Gowa ke depan,” lanjutnya.
Diketahui, Hak Angket DPRD Gowa akan menyoroti tiga persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik, yakni terkait pencabutan program beasiswa, dugaan korupsi pengadaan seragam gratis dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar, serta dugaan perbuatan tercela yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Meski demikian, berbagai pihak mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses yang sedang berjalan. Pansus diharapkan mampu menghadirkan rekomendasi yang objektif berdasarkan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara regulasi, penggunaan Hak Angket DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang MD3 (UU Nomor 17 Tahun 2014 junto perubahan-perubahannya) yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat.
Selain itu, mekanisme pelaksanaan Hak Angket juga mengacu pada tata tertib DPRD dan peraturan daerah yang berlaku di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan kepemimpinan Kasim Sila di Pansus Hak Angket, publik kini menanti bagaimana DPRD Gowa menghadirkan proses yang dewasa, berkeadilan, dan mampu menjaga stabilitas daerah tanpa mengorbankan semangat penegakan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Reporter : Sattu
















